PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menyatakan perang total terhadap handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Komitmen itu ditegaskan melalui Apel Deklarasi Ikrar Zero Halinar dan Penandatanganan Komitmen Bersama yang digelar di halaman dalam lapas, Kamis (23/4/2026).
Deklarasi tersebut diikuti seluruh jajaran lapas, mulai pejabat manajerial, pegawai, regu pengamanan, CPNS, hingga peserta magang. Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan handphone, pungli, maupun peredaran narkoba di dalam lapas.
Baca Juga: Disdik Palangka Raya Borong Juara Perayaan Paskah
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo menegaskan, komitmen Zero Halinar wajib diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sekadar slogan seremonial.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik pungutan liar di dalam lapas,” kata Hisam.
Dalam apel tersebut, seluruh peserta membacakan ikrar Zero Halinar dan menandatangani komitmen bersama sebagai simbol kesiapan menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Mendag Usulkan Harga Minyakita Naik. Pemerintah Sebut karena Alasan Ini..
Hisam menjelaskan, kebutuhan komunikasi warga binaan sebenarnya telah difasilitasi melalui Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas). Karena itu, tidak ada alasan bagi warga binaan untuk menggunakan handphone ilegal.
Deklarasi Zero Halinar ini bukan hanya seremonial, tetapi komitmen nyata seluruh jajaran untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar.
“Kami memastikan seluruh petugas bekerja dengan integritas, serta memperkuat pengawasan agar tidak ada celah terjadinya pelanggaran di dalam lapas,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kotim: Awasi ASN yang Menjalani WFH
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin keenam tentang pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas maupun Rutan.
Selain itu, deklarasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang mewajibkan lapas dan rutan bebas dari handphone ilegal, narkoba, pungli, dan penipuan melalui razia rutin setiap pekan.
Dengan deklarasi ini, Lapas Palangka Raya ingin memastikan terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
Baca Juga: Bupati Kotim Resmikan Puskesmas Mentaya Seberang
“Pengawasan berkelanjutan akan diperkuat agar komitmen Zero Halinar benar-benar berjalan konsisten, bukan sekadar menjadi slogan,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor