Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Ungkap 31 Hakim Terlibat Korupsi, Minta Integritas Lembaga Peradilan Ditingkatkan

Farid Mahliyannor
Penulis: Farid Mahliyannor❯
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Advertisement

 

Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 31 hakim terlibat kasus korupsi, sepanjang 2004-2025. Hal itu berdasarkan data KPK menangani 1.951 perkara berdasarkan profesi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya memperkuat integritas peradilan terus digalakkan, salah satunya melalui kerja sama strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur pengadilan, khususnya hakim dan panitera melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

Advertisement

"Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” kata Wawan, Minggu (26/4).

Sebagai upaya memperkuat integritas hakim dan panitera di lingkungan peradilan, KPK bersama Mahkmah Agung (MA) melakukan perjanjian kerja sama melalui peningkatan bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi.

Advertisement

Dengan demikian, kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem peradilan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Ia menambahkan, integritas tidak sekadar soal kepatuhan aturan, melainkan keselarasan antara pikiran, sikap, serta tindakan berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan keberanian. Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus.

“Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Syamsul Arief, berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat kualitas pendidikan aparatur peradilan yang selama ini telah berjalan.

“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Korupsi Proyek Pengadaan Ikan Nila di Kapuas, Tiga Tersangka Ditetapkan dan Rp340 Juta Disita Polisi

Korupsi Proyek Pengadaan Ikan Nila di Kapuas, Tiga Tersangka Ditetapkan dan Rp340 Juta Disita Polisi

Proyek pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun anggaran 2021 berujung perkara korupsi

Rp148 Miliar Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Diduga Mengalir ke Perusahaan Adik Eks Kepala BNPB

Rp148 Miliar Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Diduga Mengalir ke Perusahaan Adik Eks Kepala BNPB

KPK mengungkap dugaan korupsi dana BNPB Rp148 miliar yang melibatkan adik eks Kepala BNPB. Simak kronologi suap dan konflik kepentingan di s

OTT BNPB: KPK Amankan Barang Bukti Rp3,3 Miliar, Ada Kripto dan Logam Mulia

OTT BNPB: KPK Amankan Barang Bukti Rp3,3 Miliar, Ada Kripto dan Logam Mulia

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengamankan baran

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer