
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Inspektorat Kotim memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani sistem work from home (WFH).
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur menegaskan kebijakan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan disiplin, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“WFH itu kebijakan pusat, jangan sampai ASN justru bermain-main di kafe atau tempat lain saat jam kerja. Itu harus ditindak tegas,” ujarnya
Ia menekankan peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah harus dioptimalkan. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewenangan untuk menindak ASN yang terbukti melanggar ketentuan.
Pernyataan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mengatur pola kerja WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Rudianur menilai penerapan WFH yang berdekatan dengan akhir pekan memiliki tingkat kerawanan tinggi. Ia khawatir ada oknum ASN yang memanfaatkan momen tersebut untuk bepergian atau bersantai saat jam kerja.
“Kalau ada yang ditemukan melanggar, aturan dari kementerian sudah jelas. Harus segera dilaporkan dan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia pun mendesak Inspektorat agar lebih aktif melakukan pengawasan, termasuk turun langsung ke lapangan. Pengetatan ini dinilai penting untuk menjaga produktivitas, kedisiplinan, dan integritas ASN meski bekerja dari luar kantor.
Selain pengawasan internal, DPRD Kotim juga memastikan akan menjalankan fungsi kontrol secara kelembagaan. Sinergi antara legislatif dan Inspektorat diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





