Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat dalam Agama Islam. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap akhir Ramadan sebelum Idulfitri, zakat mal memiliki ketentuan waktu dan syarat khusus dalam membayarnya.
Zakat mal menjadi wajib dibayarkan umat Islam ketika harta telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul atau harta dimiliki selama satu tahun hijriah.Dan harta tersebut termasuk jenis yang wajib dizakati.
Wujud Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan materi seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, investasi, hasil pertanian, dan sebagainya. Perintah zakat disebutkan dalam Alquran dan ditegaskan dalam banyak hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam praktiknya, zakat mal memiliki aturan yang lebih rinci dibanding zakat fitrah. Waktu pembayaran zakat mal mengikuti terpenuhinya syarat nisab dan haul. Begitu keduanya terpenuhi, zakat wajib segera dibayarkan tanpa menunda.
Secara umum, zakat mal untuk emas, uang, dan perdagangan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Untuk hasil pertanian, besarnya 5 persen atau 10 persen tergantung sistem pengairannya.
Berikut Penjelasan Rinci syarat-syarat utama zakat mal:
1. Beragama Islam
Bagi non-Muslim, tidak ada kewajiban membayar zakat mal karena zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan bagian dari sistem ibadah dalam Islam.
2. Merdeka
Dalam kajian fikih klasik, zakat diwajibkan atas orang yang merdeka. Pada masa dahulu, budak tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta sehingga tidak dibebani kewajiban zakat. Dalam konteks modern, syarat ini secara praktis sudah tidak menjadi isu, namun tetap disebutkan dalam literatur fikih sebagai bagian dari ketentuan dasar.
3. Kepemilikan Harta yang Halal dan Penuh
Harta yang wajib dizakati harus benar-benar milik pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka yang diwajibkan adalah mengembalikannya kepada yang berhak, bukan menzakatinya.
Selain itu, kepemilikan harus bersifat penuh. Artinya harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemilik. Harta yang masih dalam sengketa, belum jelas kepemilikannya, atau tidak dapat dimanfaatkan secara bebas belum termasuk objek wajib zakat.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat.Standar nisab biasanya mengacu pada: sampai pada minimal 85 gram emas untuk zakat emas, tabungan, dan uang minimal senilai 595 gram perak.
Kemudian sekitar 653 kg gabah untuk hasil pertanian. Lalu untuk uang dan tabungan, nilainya disetarakan dengan harga 85 gram emas saat itu.
Dengan demikian, apabila total tabungan, deposito, atau investasi telah mencapai nilai tersebut dan memenuhi syarat lain, maka zakat Mal wajib dibayarkan.
5. Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriah)
Haul berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh dalam keadaan mencapai atau melebihi nisab. Ketentuan ini berlaku untuk harta seperti emas, uang, tabungan, dan hasil perdagangan. Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab pada bulan Safar 1447 Hijriah. Jika hingga Safar 1448 Hijriah jumlahnya tetap di atas nisab, maka pada saat itulah zakat Mal 2,5persen wajib dikeluarkan.(sr/gs)
Editor : Agus Jaka Purnama