Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polsek Bukit Batu Tertibkan Knalpot Brong

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:09 WIB
DIAMANKAN : Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DIAMANKAN : Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor.

Kegiatan penindakan menyasar kawasan permukiman serta sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Bukit Batu yang kerap dilalui kendaraan roda dua pada Selasa (27/1/2026).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mengatakan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan ketenangan warga.

“Kami menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong karena sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, kami juga memberikan edukasi agar pengendara mematuhi ketentuan berlalu lintas,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain melakukan penindakan, petugas turut memberikan himbauan kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar pabrikan.

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Bukit Batu.

“Konkretnya penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan kenyamanan dan ketenangan masyarakat,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #razia knalpot blong #Polresta Palangka Raya #polsek bukit batu