PULANG PISAU, Radarsampit.jawapos.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin (02/06/2025), menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan kebisingan suara kendaraan.
Kapolsek Banama Tingang IPDA Jeremia Wirawasita Tarigan mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas, juga sangat mengganggu kenyamanan warga, khususnya saat malam hari.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait gangguan suara bising akibat knalpot brong. Oleh karena itu, kami langsung melakukan langkah preventif dan represif dengan menggelar razia serta menindak pengendara yang melanggar,” ucap Jeremia.
Dalam kegiatan tersebut, sepeda motor dengan knalpot tidak standar diamankan. Pengendara yang terjaring diberikan tindakan berupa teguran dan tilang, serta diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrik.
Sementara, penindakan terhadap knalpot brong juga dilakukan di Kuala Kapuas beberapa hari terakhir. Dari informasi warga, razia Satlantas Polres Kapuas menyasar para remaja yang kumpul-kumpul di tepi jalan.
"Mereka diminta menghidupkan motor dan menggeber mesim motor, ketika bunyi knalpot terdeteksi knalpot brong, motor tersebut langsung diangkut polisi," ucap Fahmi, warga Kapuas kepada Radar Sampit. (sbn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor