Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Seruyan Desak Penanganan Bukit Akap Usai Kecelakaan Maut

Rado. • Kamis, 16 April 2026 | 07:20 WIB
JALAN RUSAK : Seorang warga memperlihatkan jalan penghubung Desa Tumbang Laku ke pusat Desa Buntut Sapau, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan yang rusak parah. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
JALAN RUSAK : Seorang warga memperlihatkan jalan penghubung Desa Tumbang Laku ke pusat Desa Buntut Sapau, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan yang rusak parah. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur ekstrem Bukit Akap, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Peristiwa pada 12 April 2026 itu menewaskan tiga penumpang dari satu keluarga setelah minibus yang mereka tumpangi gagal menanjak, mundur tanpa kendali, lalu tergelincir dan mengalami benturan keras.

Kendaraan tersebut membawa enam orang warga Desa Derawa, Seruyan. Lokasi kecelakaan berada di kawasan Bukit Akap, perbatasan Desa Gantung Pengayuh dan Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.

Hingga saat ini, Polres Seruyan masih menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk faktor teknis kendaraan dan kondisi jalan yang diduga memiliki tingkat kemiringan ekstrem.

Peristiwa tersebut memicu desakan dari DPRD Seruyan agar pemerintah daerah segera melakukan penanganan menyeluruh di jalur tersebut. Anggota DPRD Seruyan dari Partai NasDem, Kuling, menyatakan jalur Bukit Akap sudah lama menjadi titik rawan kecelakaan dan tidak boleh dibiarkan berlarut.

Ia menegaskan pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk menangani ruas jalan tersebut. “Tidak ada alasan untuk menunda, harus segera dicutting dan ditangani di lapangan,” ujarnya, Selasa (15/4).

Kuling juga menilai penanganan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, kondisi jalan yang curam telah berulang kali menimbulkan korban jiwa. “Sudah berkali-kali makan korban. Ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan,” katanya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur jalan yang aman dan selamat bagi pengguna jalan.

Secara teknis, ia mendorong penanganan permanen melalui pemotongan kontur bukit (cutting) agar kemiringan jalan lebih landai, serta pekerjaan cut and fill. Selain itu, ia menekankan perlunya pelebaran jalan, penguatan struktur tanah, pembangunan drainase, pemasangan rambu, guardrail, dan jalur penyelamat.

“Jangan tunggu korban berikutnya. Harus ada langkah cepat dan konkret,” tegasnya.

Kecelakaan di Bukit Akap diketahui bukan yang pertama kali terjadi. Kondisi jalur yang curam dan ekstrem tersebut kerap disebut sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di wilayah Seruyan. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#jalan pelosok #Seruyan Tengah