Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jual Sabu di Perkebunan Sawit di Wilayah Kotim Untung Besar. BNNP Telusuri Pemasok dari Wilayah Kalbar 

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 27 Februari 2026 | 21:35 WIB

Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto dan Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad, saat memperlihatkan barbuk dari tersangka MI di Kotim.
Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto dan Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad, saat memperlihatkan barbuk dari tersangka MI di Kotim.

 

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),  oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dikembangkan.

Pihaknya terus memburu pemasok barang haram tersebut kepada salah satu bandar yang sudah jadi tersangka, inisial MI (27), warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad mengungkapkan, MI memang sudah lama menjadi target operasi pihaknya. Aparat telah memetakan pergerakan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di Kotim. Khususnya di kawasan perkebunan sawit.

“MI merupakan target kami. Aktivitasnya sudah terpantau dan kami lakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Ruslan,Jumat (27/2).

Jumlah barang bukti yang didapati tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Ruslan menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi diperoleh dari jaringan di Kalimantan Barat (Kalbar). Barang haram itu ada yang diambil langsung oleh MI ke Kalbar, dan ada pula yang dikirim melalui kurir.

“Pengakuannya seperti itu. Ada yang diambil sendiri, ada yang diantar kurir. Ini yang sedang kami dalami untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

BNNP Kalteng meyakini, transaksi yang dilakukan MI bukan kali pertama. Indikasi peredaran sudah berlangsung beberapa kali dengan pola yang terstruktur. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Ruslan menegaskan, tersangka terbilang licik. Demi mengelabui aparat, ia menyimpan sabu dan ekstasi di bagian belakang rumahnya. Barang bukti tidak diletakkan di dalam kamar, melainkan disembunyikan di area yang jarang dicurigai.

“Modusnya cukup rapi. Tapi berkat penyelidikan yang matang dan pengintaian berhari-hari, akhirnya lokasi penyimpanan berhasil kami temukan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MI mengaku mengedarkan sabu di kawasan perkebunan sawit di wilayah Telawang dan sekitarnya. Pasar utamanya adalah para pekerja kebun. Dari bisnis haram tersebut, ia disebut meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.Keuntungan besar itulah yang membuat tersangka nekat terus menjalankan bisnis gelapnya, meski ancaman hukuman sangat berat.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

“Kami komitmen bersih-bersih narkoba sampai ke akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Kalimantan Tengah,” pungkas Ruslan.

Diberitakan sebelumnya, MI diringkus, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di Desa Penyang. Penangkapan dilakukan setelah tim pemberantasan BNNP Kalteng bersama BNNK Kotim menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti Narkotika 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan "BLUE MAGIC" berisi kristal putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1.021,75 gram, 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 809,14 gram.

Kemudian 10 bungkus plastik klip diduga narkotika Golongan I jenis Ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda dengan jumlah keseluruhan 786 butir, diduga narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat 305,76 gram.Total berat bruto sabu: ± 1.830,89 gram (± 1,83 kg).Total ekstasi: 786 butir (305,76 gram)

Barang bukti lain; ponsel, tas ransel bergambar burung hantu, tas kosmetik bertuliskan washbag, plastik klip, timbangan digital, kantong plastik kresek warna hitam,kantong plastik yang dilakban warna cokelat, sendok plastik warna hitam dan plastik bening kemasan luar bungkus plastik hijau bertuliskan "BLUE MAGIC".(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#jual sabu #untung besar #ekstasi #perkebunan sawit #PALANGKA RAYA #wilayah Kalbar #bnnp kalteng #pemasok sabu