Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Lamandau Mulai Disidangkan

Ria Mekar Anggreany
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

Advertisement

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Kasus pembunuhan terhadap Hetty Noviani (28), janda muda yang ditemukan tewas di Nanga Bulik pada Januari 2026, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (4/6/2026).

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Arif Prasetiyo Bin Suharso yang merupakan pacar korban.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut dakwaan, peristiwa itu bermula saat korban menagih janji terdakwa yang akan membelikan gelang dan sepeda. Keduanya kemudian bertemu dan terlibat pertengkaran yang berujung tragis di kawasan Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Kelurahan Nanga Bulik, pada 23 Januari 2026.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu menyembunyikan jasadnya di sebuah parit yang ditumbuhi alang-alang. Setelah itu, terdakwa diduga mengambil telepon genggam, dompet, dan sepeda motor milik korban.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut berupaya menghilangkan jejak dengan berpura-pura ikut mencari korban, menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan seolah-olah masih hidup, serta menggadaikan sepeda motor dan menjual telepon genggam korban. Uang hasil penjualan dan penggadaian tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.

Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada 25 Januari 2026. Hasil visum menemukan adanya luka akibat kekerasan tumpul dan bekas cekikan pada leher korban.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. (mex/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Membingungkan, Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan Jaksa

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Membingungkan, Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan Jaksa

Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, mengaku tidak memahami secara jelas tuduhan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Terungkap di Sidang! Kuburan di Sampit Jadi Lokasi Tempel Sabu 47 Gram

Terungkap di Sidang! Kuburan di Sampit Jadi Lokasi Tempel Sabu 47 Gram

Praktik peredaran narkotika dengan sistem tempel di area pemakaman terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Sidang Sabu 49 Gram di Sampit Seret Nama Baru, DPO Inisial Ani Muncul di Persidangan

Sidang Sabu 49 Gram di Sampit Seret Nama Baru, DPO Inisial Ani Muncul di Persidangan

Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 49,03 gram di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap fakta baru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer