PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Pascasarjana.
Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi menyatakan, langkah hukum yang diambil telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu,” tegasnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto.
Untuk diketahui perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Dalam praktiknya, mahasiswa Pascasarjana diduga dibebani sejumlah pembayaran untuk berbagai kegiatan, seperti tes pengetahuan dan kegiatan akademik lainnya.
Padahal, kegiatan tersebut disebut sudah tercantum dan teranggarkan dalam pagu resmi universitas.
Tak hanya itu, pembayaran yang dipungut dari mahasiswa diduga tidak disetorkan ke rekening resmi universitas, melainkan ke rekening pribadi.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengusut perkara.
Sejumlah dokumen dan berkas penting telah disita sebagai barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Kejari memastikan pengusutan kasus masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(daq)
Editor : Slamet Harmoko