SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua DPRD Kotim Rimbun menegaskan laporan hukum yang belakangan menyeret namanya tidak memengaruhi proses kerja sama operasional (KSO) dan pemberian surat perintah kerja (SPK) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dengan koperasi dan kelompok tani pengelola aset negara.
Rimbun membantah adanya praktik uang pelicin dalam proses penetapan KSO dan penerbitan SPK bagi koperasi dan kelompok tani oleh PT APN.
"Dari sepuluh koperasi yang mengantongi atau sudah dipercayakan KSO dan SPK. Dua kelompok tani membuat surat pernyataan bahwa mereka menyatakan tidak pernah memberikan sepeser pun dengan memproses supaya mempercepat proses KSO dan SPK ini," kata Rimbun, saat diwawancarai usai menghadiri pembukaan Bazar Kuliner Ramadan di Taman Kota Sampit, Kamis (19/2).
"Bahkan, mereka ada ketersinggungan juga bahwa mereka diikutkan, nama mereka juga tercemar ada memberikan 'uang pelicin'. Ini juga yang membuat mereka keberatan," tambahnya.
Rimbun menjelaskan bahwa seluruh koperasi yang telah mengantongi KSO dan SPK telah membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani dan dicap oleh 10 koperasi serta menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Hal ini juga disampaikan kepada penegak hukum sebagai bukti bahwa tidak ada main mata.
“Terkait rekomendasi dari ketua DPRD atau saya pribadi ini tidak sebagai syarat mutlak, tetapi hanya memberi dukungan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, supaya Ketua DPRD sebagai wakil rakyat bisa mewadahi dan memberikan keyakinan sehingga nanti, ketika ada permasalahan di lapangan, dari koperasi yang diberikan KSO atau diberikan SPK bisa berkomunikasi dengan saya dan bisa menyelesaikan dinamika masalah di lapangan," jelasnya.
Ia juga menegaskan tetap menghormati hak pihak lain yang ikut melapor sebagai warga negara dan siap mengikuti seluruh proses dengan baik dan berharap ada jalan terbaik bagi semua pihak.
"Kita tetap percaya penuh kepada penegak hukum untuk bisa memproses ini. Bahwa ini sudah mengarah ke pencemaran nama baik atau fitnah. Mereka yang lapor juga ada haknya, ya kami juga menghormati itu dan kami siap mengikuti proses ini dengan baik. Mudah-mudahan dapat jalan yang terbaik untuk semua," ujar Rimbun.
"Dengan satu catatan supaya aliansi atau LSM yg melatarbelakangi Dayak bisa introspeksi diri jangan sampai membawa suku untuk kepentingan oknum atau kepentingan pribadi. Ini yang tidak tepat," tambahnya.
Terkait laporan yang dilayangkan ke kepolisian, Rimbun menyebut persoalan yang dihadapinya bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau fitnah.
Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolres dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penegak hukum, baik di tingkat Polres maupun Polda.
“Awalnya saya merasa dirugikan, berarti dengan kesiapan 100 persen saya hadapi itu. Kita percaya bahwa penegak hukum ini bekerja dengan profesional,” ujarnya.
Rimbun mengaku telah menerima dukungan dari pengurus umat Majelis Hindu Kaharingan di tengah memanasnya dinamika persoalan dengan ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.
"Saya merasa terharu karena umat Majelis Hindu Kaharingan memberi semangat sekaligus menyesalkan adanya gesekan sesama pihak yang sama-sama bersuku Dayak. Ini manusiawi karena kita pasti ada kekurangannya dan kita tetap percaya penuh dengan penegak hukum untuk bisa memproses laporan saya ke Polres Kotim," tandasnya. (hgn)
Editor : Slamet Harmoko