Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Marak Perkara Tipikor di Kotim, APIP Perlu Dievaluasi

Rado. • Jumat, 16 Januari 2026 | 23:10 WIB
Tim Kejati Kalteng saat menggeledah salah satu lokasi, terkait proses hukum perkara dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024, Selasa (13/1).
Tim Kejati Kalteng saat menggeledah salah satu lokasi, terkait proses hukum perkara dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024, Selasa (13/1).

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Mencuatnya sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah ditangani pihak kejaksaan dianggap menjadi indikator lemahnya pengawasan internal pemerintah setempat.  Seperti diungkapkan seorang pengamat hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Nugroho.

Menurutnya hal itu menggambarkan tidak berjalannya fungsi deteksi dini dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Saat ini, sedikitnya dua perkara dugaan tipikor ditangani kejaksaan. Seperti perkara dana Hibah untuk Pilkada Kotim 2023/2024 senilai Rp 40 miliar lebih dan dugaan penyimpangan hibah dana kegiatan keagamaan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang juga senilai Rp40 miliar lebih, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim.

“Padahal secara fungsi, APIP seharusnya menjadi benteng awal pencegahan sebelum persoalan berujung pidana.“Kalau kasus-kasus besar ini baru terungkap setelah masuk penyidikan kejaksaan, itu menandakan deteksi dini oleh APIP tidak berjalan maksimal. Pengawasan internal semestinya mampu membaca potensi itu masalah sejak awal,” kata Bambang,  kemarin (16/1).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, APIP memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan internal melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk di dalamnya pengawasan atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

“APIP bukan hanya memeriksa administrasi di atas kertas. Mereka punya mandat melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan, memberi peringatan dini, serta merekomendasikan perbaikan sebelum terjadi kerugian negara,” paparnya.

Menurut dia, pos dana hibah merupakan salah satu sektor yang sejak lama dikenal rawan disalahgunakan karena melibatkan banyak pihak, dan mekanisme verifikasi yang lemah, serta kepentingan nonteknis. Karena itu, dana hibah seharusnya menjadi fokus utama pengawasan internal.

"Dana hibah itu polanya berulang, celahnya jelas. Kalau APIP menjalankan fungsi audit dan review secara serius, penyimpangan semestinya bisa dicegah sebelum masuk ranah pidana,” imbuh Bambang.

Bambang menilai dua perkara hibah yang kini ditangani Kejati Kalteng dan Kejari Kotim harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kegagalan pengawasan internal bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut independensi dan keberanian APIP dalam menjalankan tugasnya.

“Sering kali aturan sudah ada, tapi pengawas internal tidak cukup berani memberikan rekomendasi keras. APIP harus independen, tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan,” cetusnya.

Bambang pun  mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja APIP, termasuk penguatan sumber daya manusia, sistem pengawasan berbasis risiko, serta jaminan independensi kelembagaan. Tanpa pembenahan serius, ia khawatir kasus serupa akan terus berulang.

“Penindakan memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih strategis. Jika APIP lemah, maka aparat penegak hukum akan terus menjadi pemadam kebakaran,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Tim penyidik perkara  dugaan tipikor hibah ormas keagamaan di Kejari Kotim Karyadi, membenarkan bahwa proses pemeriksaan masih terus dikebut. “Pemeriksaan terus dilakukan terhadap semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotim Budi Kurniawan Tymbas. Ia menegaskan,  penyidikan terus berjalan dan melibatkan banyak pihak yang saling berkaitan. “Prosesnya terus berjalan dan memang banyak yang saling berkaitan,” sebutnya.

Dikatakannya, perkara hibah tersebut kini hanya tinggal selangkah lagi untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggungjawab. Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Meski demikian, Budi masih enggan mengungkap pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah yang ditangani Kejari Kotim tersebut.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) #apip #sampit #kotim #tipikor