PANGKALAN BUN - Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 467.969 batang rokok dan 45 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipusatkan di lapangan PT Pelindo Regional 3 Kumai, Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (25/11).
Ratusan ribu batang rokok berbagai merk dan puluhan botol minuman mengandung MMEA yang dimusnahkan, nilainya mencapai Rp 666.658.765. Potensi kerugian negara mencapai Rp352.894.338, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok.
Bea Cukai juga memusnahkan secara simbolis 167 bal pakaian bekas atau ballpres hasil penindakan kolaborasi Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai dengan Bea Cukai Pangkalan Bun pada Pebruari 2025 dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 665.950.000.
Selain itu, Bea Cukai Pangkalan Bun juga berhasil mengamankan 200 kilogram boraks asal impor dengan nilai barang sebesar Rp1.224.600.
Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun Shinta Dewi Arini mengatakan, seluruh barang illegal itu telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Hak Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Proses pemusnahan pakaian bekas dan boraks dilakukan dengan cara di bakar ditungku pabrik PT Global Enviro Semarang. Sementara untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar ditungku pabrik PT Korindo Ariabima Sari, Pangkalan Bun," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum, dan pemerintah daerah dalam pemberantasan kegiatan ilegal.
Shinta menegaskan, sanksi yang tegas juga diberikan kepada pelaku pelanggaran, khususnya di bidang cukai, sanksi diberikan dengan mengutamakan pengenaan asas hukum pidana menjadi upaya terakhir (ultimatum remedium).
"Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan diwujudkan melalui pendekatan restoratif justice. Mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administratif terlebih dahulu," pungkasnya. (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama