Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Habis Pledoi Penuh Emosi Menyentil Empati, Hukuman Terdakwa Arisan Bodong di Lamandau Lebih Ringan

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:40 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Riyatus Shalihah (28) hanya bisa pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara, Senin (14/10).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya tiga tahun penjara atas kasus penipuan berkedok arisan bodong.

Keringanan hukuman tersebut diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan pledoi atau pembelaan pribadi terdakwa yang menyentuh hati.

Dalam sidang sebelumnya, Riyatus mengaku harus menanggung beban berat. Selain menjalani hukuman, ia juga ditinggalkan suami dan harus memikirkan dua anaknya yang masih kecil.

Jaksa Penuntut Umum Nadzifah Auliya Ema Surfani dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa melakukan penipuan arisan sejak Januari-April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Modusnya menawarkan arisan keuntungan tinggi. Dia mengelabui sejumlah korban agar menyerahkan uang.

”Terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” ujar JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani.

Salah satu korban, Watini binti Jasim, ditawari arisan melalui pesan WhatsApp oleh terdakwa.

”Bu, ada yang butuh dana, ada arisan dijual sebesar Rp10.000.000 dengan keuntungan Rp5.000.000, jadi yang ibu terima bulan April tanggal 25 atau tanggal 30 sebesar Rp15.000.000,” demikian isi pesan yang dibacakan JPU di persidangan.

Tertarik dengan tawaran itu, Watini mentransfer Rp10 juta ke rekening terdakwa. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang arisan beserta keuntungannya tak pernah diterima.

Modus serupa juga dilakukan terhadap korban lain, Juwita Trisdiyanty, yang menyerahkan uang tunai Rp26 juta dengan janji keuntungan Rp4 juta di akhir April.

”Keuntungannya Rp4.000.000 untuk akhir bulan April,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa.

Korban berikutnya, Kristiani alias Ani anak dari Supardi, dijanjikan arisan Rp11 juta dengan keuntungan Rp4 juta.

Sementara saksi Riska Budiasih menyerahkan Rp12 juta dan dijanjikan akan menerima Rp15 juta pada 28 April 2025.

Saksi lainnya, Alidin, juga tertipu setelah mentransfer Rp8,5 juta dengan janji akan mendapat Rp12 juta.

”Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp201.700.000,” beber JPU. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #arisan bodong #vonis hakim