SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pengedar sabu DA (27) yang dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), beberapa waktu lalu diduga merupakan seorang bandar besar.
Pasalnya, di depan penyidik, pemuda asal Kecamatan Baamang, Sampit itu sudah sering pulang pergi (PP) ke Kalimantan Barat (Kalbar) membawa sabu untuk dijual di Kotim.
"Benar. Jadi, pelaku ini sudah sering pulang pergi mengambil sabu ke Kalbar dan dijual kembali ke daerah Kotim," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman.
Ia menambahkan, bahwa pelaku ditangkap saat melakukan perjalanan dari Kalbar menuju Sampit. Saat diamankan, 2 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu diamankan.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 3,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit, pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Kasus peredaran gelap narkoba ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu dibeli dari seorang bandar dari Kalbar, kemudian ia jual lagi ke daerah Sampit, Kabupaten Kotim," tukasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor