Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gelagapan Hadapi Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 11 Maret 2025 | 13:58 WIB
Ratusan CASN yang belum lama tadi mengikuti kegiatan pembekalan dan penyerahan SK CPNS dan PPPK, yang akhirnya ditangguhkan oleh pemerintah daerah akibat keputusan pusat.
Ratusan CASN yang belum lama tadi mengikuti kegiatan pembekalan dan penyerahan SK CPNS dan PPPK, yang akhirnya ditangguhkan oleh pemerintah daerah akibat keputusan pusat.

Catat Sejarah Kacaunya Perekrutan Pegawai Pemerintahan 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kebijakan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdampak sistemik. Pasalnya, Pemkab Kotim terlanjur mengangkat 583 orang menjadi PNS dan PPPK pada 4 Maret lalu.

Dari ratusan orang itu, empat di antaranya merupakan CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), sementara sisanya merupakan tenaga PPPK. Mereka pegawai yang lolos seleksi tahap I formasi tahun anggaran 2024 lalu.

Keluarnya keputusan pemerintah untuk pengangkatan CPNS yang dilaksanakan 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026, otomatis menganulir pengangkatan yang dilakukan Pemkab Kotim. Padahal, para pegawai itu sudah bekerja di tempat baru sesuai penugasan yang diberikan.

Sejumlah PPPK langsung galau. Mereka merasa berada dalam ketidakpastian, terutama bagi tenaga honorer sekolah yang sebelumnya digaji melalui dana BOS.

Seorang tenaga kontrak yang meminta namanya tak disebutkan mengungkapkan kegelisahannya atas situasi tersebut.

Menurutnya, banyak tenaga honorer sekolah yang panik, karena tidak ada anggaran untuk mengakomodasi mereka kembali sebagai tenaga kontrak, sementara gaji PPPK mereka juga belum bisa dibayarkan.

"Ya Allah! Sepanjang sejarah perekrutan baru kali ini terasa begitu kacau. Banyak dari kami yang berasal dari honor sekolah, bukan tenaga kontrak daerah. Sekarang kami harus kembali ke sekolah, tetapi anggaran untuk menggaji kami belum tentu ada," ujarnya.

Hal serupa dirasakan Susi, salah satu tenaga kontrak yang lulus PPPK. Ia mengaku bingung dengan keputusan itu. Seharusnya dia bersiap menjalani status barunya sebagai PPPK, namun harus kembali menerima gaji sebagai tenaga kontrak.

”Jujur, saya bingung. Harusnya senang karena lulus PPPK, tapi kenyataannya belum bisa diangkat dan malah harus kembali menerima gaji sebagai tenaga kontrak. Kami merasa seperti ditunda tanpa kejelasan," katanya.

Susi yang sebelumnya bekerja di Dinas Perikanan Kotim, telah melapor ke Dinas Perhubungan untuk penempatannya sebagai PPPK. Namun, berdasarkan hasil rapat Pemkab Kotim, ia harus kembali ke instansi asalnya dengan status tenaga kontrak.

”Saya sudah pamitan dari Dinas Perikanan dan siap bekerja di Dinas Perhubungan. Tapi sekarang saya harus kembali ke dinas lama. Padahal, saya sudah menerima SK dan sudah mendapatkan penempatan. Ternyata ada edaran menteri terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK," ungkapnya.

Keputusan ini membuat banyak pegawai merasa terombang-ambing. Di satu sisi, mereka telah lulus seleksi dan seharusnya bisa menjalani status baru sebagai PPPK. Namun, di sisi lain, harus kembali ke instansi lama.

Para pegawai hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah daerah dan pusat terkait penggajian serta status kepegawaian mereka ke depannya.

 

Tangguhkan SK

Kebijakan pemerintah pusat tak hanya membuat para pegawai kaget. Pemkab Kotim pun tak punya pilihan selain menunda SK bagi 583 pegawai yang sejatinya sudah siap bekerja.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, keputusan tersebut cukup mengejutkan. Apalagi Pemkab Kotim sudah menggelar pembekalan dan penyerahan SK secara simbolis pada 4 Maret 2025 lalu.

”Kami terpaksa menunda pengangkatan resmi dan mereka tetap bekerja sebagai tenaga kontrak hingga 2026," ujarnya, Senin (10/3).

Yang menjadi persoalan, gaji mereka hingga pengangkatan resmi masih harus ditanggung daerah. Padahal, Kotim baru saja mengalami pemotongan dana transfer sebesar Rp 141 miliar dari pemerintah pusat. Kemudian melakukan efisiensi besar-besaran hingga Rp90 miliar.

”Sudah kami lakukan rasionalisasi dan berhasil menghemat Rp90 miliar. Dana itu sebenarnya dialokasikan untuk pembangunan yang sebelumnya dibiayai pusat dan dibatalkan karena efisiensi. Sekarang, dengan kebijakan penundaan pengangkatan CASN, kami harus mencari cara lain untuk membayar gaji mereka," ujar Sanggul.

Tak hanya di Kotim, kebijakan itu berpotensi menimbulkan gejolak di berbagai daerah. Pemerintah daerah yang sudah menyiapkan pengangkatan pegawai, kini harus memutar otak untuk mencari solusi agar para CASN yang tertunda tidak terlantar.

Pemkab Kotim tengah mengupayakan perubahan anggaran 2025 agar dapat tetap menggaji pegawai yang terdampak. Namun, ketidakpastian masih menyelimuti, terutama terkait tunjangan hari raya (THR) dan hak-hak pegawai lainnya.

”Kami berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan ini. Jika harus ditunda, mungkin bisa ada skema yang lebih baik agar tidak terlalu membebani keuangan daerah," kata Sanggul.

Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin ketat, kebijakan ini bisa berdampak pada sektor lain, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pemkab Kotim hanya bisa berharap ada solusi konkret dari pusat agar nasib para pegawai yang sudah lulus seleksi tidak terus digantung tanpa kepastian. (yn/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#PPPK Kotim 2024 #Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 #PPPK Kotim #Penundaan Pengangkatan CPNS 2024