SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perlu waktu sebulan lebih bagi aparat kepolisian meringkus semua perompak Kapal TB Royal 17 yang membawa 3.013 kiloliter minyak fame (minyak nabati sawit) pada 25 September lalu.
Aksi itu berjalan mulus karena satu anak buah kapal (ABK) menjadi pengkhianat dengan membantu kejahatan 13 pelaku lainnya.
Hal tersebut terungkap dalam rilis penangkapan 14 pelaku yang disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Jumat (1/11/2024), dalam kunjungannya ke Markas Komando Ditpolairud Polda Kalteng, Kotim.
Musuh dalam selimut yang juga kru kapal pada pembajakan itu berinisial A. Dia berperan sebagai orang dalam yang memberikan arahan kepada eksekutor, K dan kawan-kawannya.
Para pelaku kemudian bergerak hingga membajak kapal di Laut Jawa tersebut.
”Setelah berhasil membajak kapal dan para ABK-nya, para pelaku kemudian datang menggunakan kapal mini tangker Blue Osean 168 untuk mencuri minyak fame yang dibawa kapal TB Royal 17 tersebut,” kata Djoko.
Setelah kejadian tersebut, Ditpolairud Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga satu per satu pelaku diamankan.
Para pelaku tersebut, di antaranya A (orang dalam), serta K, Y, Jf, dan W, selaku eksekutor. Kemudian, AP, sebagai penyedia kapal mini tangker dan krunya D, M, KD, Ma, R, dan Ar. Selain para pelaku lapangan, aparat juga meringkus dua penadah yang membeli minyak hasil curian itu, yakni Y dan Mj.
Dia melanjutkan, kasus itu masih bersifat dugaan karena proses penyidikan masih berjalan dan 14 tersangka yang berhasil diringkus pun belum maksimal. Pihaknya masih berupaya untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat.
Adapun kronologi pengungkapan kasus, lanjut Djoko, bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 September 2024 dari korban atau kelompok yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pembajakan yang terjadi pada 20 September 2024.
Kejadian ini melibatkan kapal Tugboat Royal 17 yang menarik Tongkang Royal 17 yang bermuatan FAME, yakni bahan campuran solar untuk menghasilkan Bio Solar atau Bio35 dengan komposisi yang sudah diatur negara.
Dengan kata lain, barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Jumlah FAME yang dibawa sebanyak 3.013,825 kiloliter.
Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Bagendang, Kotim dengan tujuan Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kemudian, ketika mencapai wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, dekat Tanjung Malatayur, terjadilah dugaan tindak pidana pembajakan oleh para tersangka.
”Jadi, mereka menggunakan kapal untuk menempel dan menguasai tongkang lalu ke tugboat, lalu kargo berisi FAME itu mereka pindahkan ke kapal Blue Ocean 168,” sebutnya.
Berdasarkan penyidikan, barang bukti FAME yang didapat sebanyak 996,02 kiloliter. Dengan estimasi nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dikuasainya atau dipindahkannya kargo FAME ke kapal Ocean Blue 168 tersebut mencapai Rp11.952.774.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polda Kalteng juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Tugboat Royal 17, satu unit Tongkang Royal 17, satu unit kapal Blue Ocean 168 yang masih dalam perjalanan menuju Kalteng.
Kapal Blue Ocean 168 berhasil diamankan dengan bantuan Polda Sulawesi Utara ketika masih dalam perjalanan.
Barang bukti selanjutnya, baju kaos, potongan tali untuk mengikat, obeng, tali nilon, kabel, potongan kabel CCTV yang sengaja dipotong oleh tersangka.
Potongan sego manifold, uang tunai Rp2.900.000, lima unit handphone, buku tabungan beserta ATM BCA platinum milik tersangka K, sepatu, satu unit SPOB AA Jayadi 17, dan satu bundel dokumen berkaitan pelayaran.
Tak hanya menjarah muatan kapal, para pelaku sempat menyekap anak buah kapal tugboat dan tongkang, meski pada akhirnya para korban dilepaskan. Beberapa korban dikabarkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Para tersangka juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik awak kapal, di antaranya 21 unit handphone, satu unit line throwing 9 radio komunikasi, satu unit radar furuno, satu teropong, GPS dan uang tunai senilai Rp17 juta.
Dibeberkan pula, bahwa tiga dari 14 tersangka merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak kejahatan, yakni K, J dan W.
Ketiganya pernah terjerat kasus pembajakan kapal di Laut Jawa serta merupakan imigran gelap di Malaysia pada 2001 dan 2012 silam.
”Para tersangka dijerat dengan Pasal 439 ayat 1, Pasal 365 ayat 1 KUHP, Pasal 5 KUHP, dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga 15 tahun penjara,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, pihaknya sengaja merilis pengungkapan kasus ini karena berkaitan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa semua kegiatan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, Bio35 atau Bio Solar merupakan program yang berkaitan dengan kepentingan atau manfaatnya untuk masyarakat, selain itu dalam prosesnya juga melibatkan masyarakat agar bisa mendapatkan pekerjaan atau penghasilan.
Dia juga berterima kasih atas kerja sama dan kolaborasi antara jajaran Polda Kalteng dengan TNI AL dan TNI AD dalam pengungkapan kasus ini. Diharapkan hal ini dapat terus dilanjutkan, terlebih kasus ini pun masih berlanjut.
“Kami memohon juga kepada masyarakat apabila melihat, mendengar, mengetahui informasi sekecil apapun tolong berikan informasi itu kepada kami. Karena kita harus bersama-sama dengan masyarakat untuk memberikan rasa aman bagi semuanya,” kata Djoko. (sir/ant/ign)
Editor : Slamet Harmoko