Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Proses Peradilan Kasus Narkotika jadi Sorotan

Rado. • Selasa, 29 Oktober 2024 | 05:25 WIB
ilustrasi putusan pengadilan/Jawa Pos
ilustrasi putusan pengadilan/Jawa Pos

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Aktivis antinarkotika dari organisasi masyarakat (ormas) Komunitas Peduli Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti proses hukum kepada  pelaku kasus narkoba.

Mereka menilai proses hukum yang bergulir di Pengadilan kerap jarang terpantau, baik itu dari sisi tuntutan hukuman hingga putusan hukum.

“Kami melihat kerap proses hukum ini jarang tersorot hingga kepada proses Peradilan dan vonis, akibatnya para pengedar ini tidak jarang ada hukuman yang berat dan ringan,” kata aktivis Peduli Kotim, Benny BU.

Benny mencontohkan seperti halnya kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dimiliki salah satu terdakwa bernama Purwanto dengan barang bukti sabu hampir 80 gram dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Begitu juga dengan  terdakwa lainnya atas nama Tosid dengan barang bukti sekitar 50 gram sabu, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan divonis hakim selama 7 tahun.

Sebaliknya kata dia, dengan barang bukti yang bisa dikatakan di bawah 5 gram,  seperti terdakwa Maharita yang saat ini tengah disidangkan yang memiliki barang bukti sekitar 4,9 gram, namun dituntut hukuman 8 tahun penjara.

“Ini tentunya sangat aneh sekali sementara mereka yang punya barang bukti hampir setengah ons sabu dengan jenis yang sama justru tuntutan dan hukumannya lebih rendah ini jadi sorotan khusus dari kami, pasal yang dikenakan sama cuma barang bukti jumlahnya berbeda,” kata dia.

Dia menegaskan hendaknya rasa keadilan dan efek jera itu bisa terjadi dengan proses hukum. “Kalau barang bukti besar kecil tidak jadi salah satu indikator hukuman, lalu apalagi,” tandasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#kasus narkoba #peradilan