Menariknya, Lilis dalam beberapa kesempatan tampak masih belum sepenuhnya terbuka mengumumkan pengunduran dirinya untuk berniat maju sebagai calon kepala daerah. Padahal sebelumnya, sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, sudah pernah sudah blak-blakan menyebutkan bahwa ada empat PJ bupati di Kalteng yang akan mengundurkan diri untuk maju di Pilkada.
Menarik lagi, baliho berisi foto gambar Lilis Suriani sudah mulai bertebaran sejak Jumat (19/7) di sejumlah ruas jalan di Lamandau . Walaupun tidak secara langsung menyebutkan untuk maju mencalon bupati, tetapi kalimat dalam baliho tersebut sudah bisa ditebak tujuannya.
Usai melantik para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Lamandau pada Jumat (19/7) malam, Lilis akhirnya mau buka suara terkait rencana pencalonannya itu.
"Kalau memang permintaan masyarakat banyak, ya kita siap. Dan kami juga sudah izin dengan pimpinan, maka kami juga minta doa dan restunya semoga semua berjalan lancar, baik dan sukses,”ucapnya.
Ketika ditanya terkait partai yang akan mengusungnya, dengan yakin Lilis menyatakan sudah mempersiapkannya. Namun ia belum mau membocorkan partai apa yang akan digunakannya, apabila nanti maju dalam Pilkada di Lamandau." Nanti dulu lah, semua berproses dan dinamis,” tukasnya.
Sedangkan terkait baliho dirinya yang sudah mulai bertebaran, menurutnya yang memasang adalah para relawan yang menginginkannya untuk maju dalam pilkada bulan November nanti.
Sementara itu mengacu dari surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, telah disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 fahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.
Kemudian sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 -29 Agustus 2024.
Mengacu aturan di atas, maka terhadap penjabat gubernur,penjabat bupati dan penjabat walikota yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak nasional tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU.
Sementara itu bagi provinsi, kabupaten/kota yang mengalami kekosongan penjabat gubernur, bupati dan walikota karena akan mengikuti pilkada, maka saat mengusulkan surat pengunduran diri agar sakaligus menyerahkan 3 nama calon penjabat bupati /walikota. Yakni DPRD Provinsi mengusulkan 3 nama calon penjabat gubernur, gubernur/ Pj gubernur mengusulkan 3 nama calon penjabatbupati/ penjabat walikota, dan DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati/walikota.
Namun hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Lamandau belum juga mengusulkan nama calon penjabat bupati dimaksud.
"Tapi sampai sekarang belum ada tembusan atau surat pengunduran diri.Kalau masuk surat itu, kita kaji berdasarkan ketentuan yang mengatur, apakah sesuai mekanisme dan regulasi atau tidak,” ungkap Ketua DPRD Lamandau, Herianto menanggapi hal tersebut. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama