Kisah Warga Lamandau yang Listriknya Diputus Paksa
Radar Sampit • Sabtu, 8 Mei 2021 | 14:27 WIB
Listrik saat ini telah menjadi kebutuhan pokok manusia. Namun, Syahlan terpaksa kembali hidup tanpa listrik usai tim P2TL mencabut aliran listriknya karena dianggap melakukan pelanggaran.
RIA MEKAR ANGGREANY, Nanga Bulik
Saat ditemui di rumahnya, jalan trans Kalimantan Desa Kujan, Syahlan sedang sibuk menjaga anak dan cucunya. Saat itu masih sore, menjelang waktu berbuka puasa. Pria itu memegang lilin untuk menerangi rumahnya yang mulai gelap.
Dia harus menjaga anak dan cucunya agar tidak mengganggu istrinya yang sedang menyiapkan hidangan berbuka. ”Sudah gelap, kalau mereka lari-lari nanti nabrak-nabrak makanan," ucapnya.
Istrinya berjualan sayur di pasar. Selama ini keluarganya lebih banyak bergantung pada penghasilan istrinya yang pas-pasan untuk makan. Syahlan sendiri bekerja sebagai tukang serabutan, sambil memelihara ayam.
Saat dibincangi Radar Sampit, dia sering menghela napas panjang. Syahlan menceritakan, listriknya telah dicabut pada 21 April 2021 lalu. Saat itu dia didatangi tim dari PLN, lebih dari lima orang. Ada juga yang berseragam polisi.
”Mereka datang ramai-ramai. Ada yang meriksa listrik, ada yang nanya-nanya. Terus katanya mereka menemukan pelanggaran. Saya tak tahu salah saya di mana? Setelah saya ceritakan apa adanya, saya disuruh tanda tangan surat. Hari itu juga listrik saya langsung dicabut. Kalau mau pasang lagi, saya disuruh datang ke kantor," tuturnya.
Menurut Syahlan, lebih dari sembilan tahun lalu cukup sulit untuk bisa memasang listrik PLN, karena daftar antreannya panjang. Saat itu yang ia tahu ia mendatangi petugas yang mengaku bisa memasangkan listrik.
”Waktu itu katanya ada orang yang mau pasang listrik, tapi gak jadi. Lalu dipindah ke rumah saya. Ya sudah, saya terima. Biaya pasang normalnya Rp 3,5 juta, tapi saya bayar Rp 4 juta supaya sekalian bisa dibalik nama dan untuk mengurus administrasi lainnya," tuturnya.
Syahlan kemudian menggunakan listrik tersebut dengan normal tanpa kendala. Setiap membeli pulsa/token listrik, juga atas nama dirinya sendiri. Dalam sebulan dia bisa menghabiskan biaya untuk membeli token sekitar Rp 400 ribu.
”Tapi tiba-tiba mereka datang dan menemukan pelanggaran. Setelah hampir sepuluh tahun saya pakai listrik dengan normal tanpa tau ada pelanggaran, kenapa baru sekarang katanya saya salah? Kenapa tidak dari dulu? Padahal saya tidak pernah mencuri listrik, tidak pernah merugikan negara, pulsa juga bayar dengan normal," keluhnya.
Setelah mengeluarkan surat berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), instalasi/sambungan listrik, tertulis telah ditemukan pelanggaran. Yakni ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik tanpa alas dasar hak yang sah.
Lalu, terdapat KWH meter yang terpasang tidak sesuai persil pemakai. Selain itu, alamat asal kWh meter di Desa Purwareja, tetapi dipasang di jalan Trans Kalimantan. Yang bersangkutan dinilai mengetahui asal-usul terkait kWh meter yang dipakai.
”Kan aneh, mana saya tau kalau kWh itu beralamat bukan di tempat saya. Saya juga tidak mungkin bisa pasang listrik sendiri tanpa ada orang PLN yang pasangkan. Apalagi saya beli pulsa juga sudah pakai nama saya sendiri sejak awal, bukan nama orang lain. Artinya, itu harusnya kWh punya saya. Kenapa jadi saya yang disalahkan, tanpa ada peringatan dulu. Langsung cabut,” katanya yang masih tidak terima.
Menurutnya, pihak PLN harusnya menelusuri rekam jejak pemasangan kWh tersebut, sehingga bisa ditemukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Bukan melimpahkan kesalahan kepada pelanggan yang tidak tahu apa-apa .
Hari berikutnya, dia datang ke kantor PLN. Dia mengira hanya akan dilakukan perbaikan atas kesalahan teknis atau administrasi saja. Tapi, bak petir di siang bolong, betapa ia terkejut saat melihat bahwa harus membayar denda sebesar Rp 11 juta lebih.
”Kalau tidak bayar denda, saya tidak bisa dilayani pasang listrik lagi. Dapat uang darimana sebanyak itu? Untuk makan saja pas-pasan. Daripada bayar segitu, biarlah saya tidak punya listrik saja,” tuturnya.
Syahlan menambahkan, keluarganya juga tidak boleh meminta listrik dari tetangga. Saat anaknya yang sudah berkeluarga sendiri dan tinggal di rumah terpisah di bagian belakang rumahnya ingin pasang listrik, juga ikut terkendala gara-gara permasalahan itu.
”Saya harap bisa diberi keringanan, karena saya tidak punya uang sebanyak itu. Dan janganlah anak saya dipersulit kalau mau pasang lampu. Kasihan juga cucu saya masih kecil-kecil," harapnya.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Nanga Bulik Adriansyah menjelaskan, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) merupakan kegiatan pemeriksaan jaringan dan kWh meter oleh petugas serta memberikan sanksi atau tindakan langsung pada pelanggan yang melanggar aturan.
”Memang tidak pakai peringatan. Kalau ada ditemukan pelanggaran, langsung kena sanksi. Jika pelanggar ingin menyelesaikan atau menyambung lagi, langsung datang ke kantor," jelasnya.
Tim itu akan berkeliling memeriksa kWh meter dan jaringan listrik pelanggan. Karenanya, masyarakat diimbau sebelum membeli atau kontrak rumah, pastikan instalasi kelistrikannya tidak bermasalah.
”Pastikan instalasi listrik di rumah sudah memiliki SLO(sertifikat laik operasi). Pastikan tagihan listriknya sudah lunas dan pastikan sumber listriknya legal, agar terhindar dari P2TL. Pengecekan bisa langsung ke kantor PLN terdekat," katanya.
Dia menjelaskan, golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik ada empat perkara. Pertama, golongan P1, memengaruhi batas daya, tapi tidak memengaruhi pengukuran energi. Kedua, golongan P2, memengaruhi pengukuran energi, tapi tidak memengaruhi batas daya. Ketiga, golongan P3, memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi. Terakhir, golongan P4, dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Alas hak yang sah adalah hubungan hukum keperdataan berupa surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara setiap orang atau badan usaha atau badan/lembaga lainnya dengan PLN.
”Ada fatwa haram MUI Nomor 17 Tahun 2016 atas penggunaan listrik secara ilegal ini, sehingga diharapkan bisa benar-benar diperhatikan masyarakat," ujarnya.
Di samping itu penggunaan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana seperti denda dan penjara, hal itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Salah satu pelanggaran yang juga sering terjadi adalah menyambung listrik secara ilegal. Menurutnya, ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan korsleting dan kebakaran, serta mengakibatkan beban listrik tidak terukur (overload) dan merugikan warga sekitar karena bisa terjadi padam.
”Terkait masalah denda, memang tidak bisa dihapuskan. Kalau tidak dibayar, akan terus menjadi beban utang, sehingga saran kami denda tersebut agar dibayarkan," tandasnya. (***/ign)
Editor : Radar Sampit