PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kementerian Agama menyatakan 1 Ramadan jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025. Usai pengumuman hasil sidang isbat pada Jumat petang, Satpol PP Palangka Raya langsung menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam. Hasilnya sembilan THM beroperasi di malam pertama Ramadan.
Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengungkapkan, dari 13 sasaran pemeriksaan, ada 9 THM yang masih buka. Mereka mengira malam pertama Ramadan pada Sabtu (1/2), sedangkan pemerintah menyatakan malam pertama Ramadan adalah Jumat (28/2).
“Dari 13 sasaran 9 masih buka yang seharusnya tutup di malam pertama Ramadan dan ini dikarenakan beda persepsi. Semua bisa disampaikan dengan baik,” ungkapnya, Sabtu (1/3/2025).
Satpol PP menggelar razia berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKD-II/2025 tentang Peraturan Usaha Hiburan Umum. Wali kota menginstruksikan menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Berlianto mengungkapkan, razia berdasarkan aturan berlaku dan memastikan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya ditaati dengan baik.
Sesuai SE Wali Kota Palangka Raya, usaha hiburan umum seperti karaoke, billiard, cafe, cafe shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai, tidak diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol selama Ramadan.
Sementara untuk diskotik, klub malam, karaoke, bar, rumah minuman beralkohol tidak diperkenalkan buka selama Ramadan.
Walikota mengimbau semua kegiatan di tempat karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan tutup pada hari pertama Ramadan, tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri sampai dengan dua hari setelah Idulfitri.
Tempat karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengusaha cafe/coffee shop/restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
Kemudian, kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah masa selama bulan Ramadan agar terlebih dahulu koordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
Berlianto berharap, para pemilik usaha THM bisa menyesuaikan jadwal operasional usahanya selama Ramadhan sesuai Perda dan edaran dari Pemko Palangka Raya. "Saya harapkan semua melaksanakan sesuai aturan.Hanya 1 bulan dari 12 bulan, ini merupakan peran serta masyarakat untuk saling jaga," ungkapnya.
Ia menambahkan,mengajak masyarakat dan seluruhnya melaksanakan aturan dan menjaga kamtibmas di kota Palangka Raya terus kondusif.”Intinya sama-sama kita jaga kamtibmas dan saling bertoleransi,” pungkasnya. (daq/yit)
Editor : Slamet Harmoko