JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pembahaasan RUU Penyiaran yang dilakukan Komisi I DPR RI menitikberatkan pada penguatan regulasi di era digital.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Penyiaran yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, disampaikan usulan untuk mengatur kode etik khusus bagi platform digital.
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, menyoroti tak adanya pedoman etis bagi konten digital di Indonesia selama ini.
”Hingga kini, kita belum memiliki kode etik untuk konten di platform digital,” kata Ramli.
Menurutnya, selama ini yang ada hanya kode etik jurnalistik untuk lembaga penyiaran konvensional, sementara konten digital belum terakomodasi secara khusus.
Prof. Ramli mengusulkan agar RUU Penyiaran yang tengah dirancang memuat ketentuan kode etik yang disesuaikan dengan karakter platform digital—berbeda dengan yang diterapkan pada lembaga penyiaran.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kode etik ini akan menjadi lapisan perlindungan sebelum konten digital menghadapi aturan yang lebih bersifat pidana, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
RDPU tersebut juga menghadirkan Prof. Dr. rer. Soc. Masduki (Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia) dan Dr. Ignatius Haryanto Djoewanto (Komunikasi, Universitas Indonesia).
Mereka memberikan perspektif tentang tantangan penyiaran multiplatform dan pentingnya menciptakan kesetaraan regulasi antara media penyiaran tradisional dan platform digital. (*/ign)
Editor : Gunawan.