Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

OJK Perketat Pengawasan Perbankan Berantas Judi Daring

Gunawan. • Sabtu, 7 Juni 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat mekanisme pengawasan di sektor perbankan guna menindak penyalahgunaan rekening pasif (dormant) yang kerap dijadikan sarana judi daring dan kejahatan finansial lain.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya risiko kejahatan siber dan potensi kerugian bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan pertemuan mendalam dengan direktur kepatuhan bank-bank nasional untuk menyusun strategi antisipatif.

Fokusnya mencakup pengetatan aturan penggunaan rekening dormant dan pembuatan panduan penanganan kasus penipuan atau scam.

”Ke depan, OJK akan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening pasif serta memberikan pedoman khusus untuk menindak penipuan dan scam,” ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa OJK juga tengah menyiapkan aturan baru di bidang teknologi informasi perbankan, untuk merespons peningkatan ancaman siber yang dapat merusak stabilitas keuangan nasional.

Di samping itu, OJK berupaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai berbagai modus kejahatan keuangan yang menargetkan nasabah.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), hingga Mei 2025 sebanyak 17.000 rekening telah diminta pemblokirannya oleh OJK karena terindikasi terkait judi daring—naik sekitar 20 persen dari 14.117 rekening pada bulan sebelumnya.

Dian memastikan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir tetap berhak mengakses dananya.

”Reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Dian.

Seluruh inisiatif ini dirancang untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.

Menurut Dian, sinergi lintas lembaga juga menjadi kunci sukses pemberantasan kejahatan keuangan, terutama judi daring yang terus mengancam berbagai lapisan masyarakat. (*)

Editor : Gunawan.
#SIstem Keuangan #perbankan #judi online