Penetapan tersangka terhadap Ajay dilakukan KPK setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8) kemarin. Ajay akan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan proses penyidikan.
”Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Karyoto menjelaskan Ajay ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) di lingkungan pemerintah Kota Cimahi.
Sebab, KPK saat itu melakukan pengusutan kasus dugaan suap bansos di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Ajay lantas mencari referensi orang berpengaruh di KPK.
Sehingga, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Stepanus Robin Pattuju dapat mengamankan perkara.
”Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP,” ungkap Karyoto.
Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut. Stepanus juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.
Ajay dan Stepanus Robin sepakat. Sehingga Ajay bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar.
Namun, Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajay menyerahkan duit Rp 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.
”Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta,” ujar Karyoto.
Penyerahan uang dari Ajay kepada Stepanus Robin Pattuju diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg) Editor : Administrator