SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Lapas Kelas IIB Sampit memberikan izin luar biasa kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menghadiri pemakaman istrinya, Senin (2/3).
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, izin tersebut diberikan setelah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Setiap permohonan izin luar biasa harus melalui mekanisme yang jelas. Setelah disetujui dalam sidang TPP, barulah kami laksanakan pengawalan dengan pengamanan ketat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawalan dilakukan oleh tiga petugas pemasyarakatan bersama satu calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sejak keberangkatan hingga kembali ke lapas, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai prosedur.
Prosesi pemakaman berjalan aman dan kondusif. WBP yang bersangkutan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib sebelum kembali ke lapas di bawah pengawalan petugas.
Yani menegaskan, pemberian izin tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari pembinaan yang mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek keamanan.
“Kami berupaya tetap memberikan hak kepada warga binaan, termasuk dalam situasi duka. Ini bagian dari pembinaan yang humanis, namun tetap dalam pengawasan dan prosedur ketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan komitmen lapas dalam menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. (yn/yit)
Editor : Heru Prayitno