SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto kembali menegaskan pentingnya penerapan penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Ia menyoroti bahwa meski peraturan tersebut sudah disahkan sejak lima tahun lalu, implementasinya hingga kini belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
Dadang mengingatkan bahwa Perda tersebut lahir dari situasi darurat narkoba yang pada 2019 bahkan sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.
“Sejak tahun 2019 DPRD sudah membuktikan sikapnya bersama Bupati melalui ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pada saat itu kita sudah membayangkan situasi semacam ini terjadi, bahkan saat itu pun sudah terjadi. Kalau bicara zona di atas merah, mungkin pada saat itu Sampit sudah di atas itu,” ungkapnya, Senin (1/12/2025).
Menurut Dadang, Perda tersebut sebenarnya sangat komprehensif karena mengatur seluruh lini pencegahan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga tempat hiburan. Namun dalam praktiknya, aturan itu seolah hanya tertulis di atas kertas.
“Sampai sekarang Perda tersebut tidak jalan, padahal sudah memuat secara menyeluruh. Bahkan memerintahkan setiap kecamatan membentuk Satgas Pencegahan Narkoba serta melakukan tes urine berkala,” katanya.
Ia mencontohkan, meski Perda mengamanatkan tes urine rutin bagi aparatur hingga tingkat desa, faktanya baru DPRD yang melakukannya dalam beberapa waktu terakhir.
“Padahal anggarannya tidak terlalu besar untuk melaksanakan tes itu,” ujarnya.
Salah satu poin yang paling tegas dalam Perda 1 tahun 2019 yakni kewajiban dunia usaha untuk memastikan seluruh pegawainya bebas dari narkoba. Dalam Perda tersebut, setiap pekerja wajib menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Jika di kemudian hari terbukti menggunakan narkoba, maka perusahaan wajib memberhentikannya.
Dadang menilai aturan ini merupakan instrumen kuat yang bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
“Peraturan daerah menyatakan kewajiban badan usaha memaksa setiap karyawan menandatangani surat pernyataan. Jika ada pegawai yang ketahuan menggunakan narkoba, maka harus keluar dari pekerjaannya. Sudah ada dasarnya dalam Perda itu untuk menekan peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Perda tersebut bahkan mengatur strategi pencegahan berbasis wilayah, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Namun tanpa eksekusi, semua ketentuan itu tidak akan berdampak.
Dalam upayanya menghidupkan kembali implementasi Perda, Dadang mengusulkan agar kecamatan dan kelurahan mulai melakukan pendataan lengkap terkait biografi penduduk.
Data yang dimaksud meliputi jumlah penduduk laki-laki, perempuan, anak-anak, yang sekolah, dan sektor pekerjaannya. Pendekatan berbasis data ini dinilai penting untuk mengidentifikasi titik rawan peredaran narkoba.
“Coba dilihat biografi penduduk di situ. Berapa perempuan, berapa laki-laki, berapa anak-anak. Yang sekolah berapa, pekerjaannya apa saja, dan di mana. Bedah semua itu,” katanya.
Ia juga menyinggung fenomena yang ramai dibicarakan belakangan ini terkait peredaran narkoba di belakang kawasan eks Golden Sampit.
Menurutnya, Perda 1/2019 sudah mengatur langkah-langkah pencegahan secara spesifik. Yang dibutuhkan saat ini hanya keberanian dan komitmen seluruh pihak untuk menerapkannya.
“Perda itu sudah sangat spesifik mengatur pencegahan peredaran narkoba di daerah ini. Tinggal bagaimana menerapkannya. Jadi saya harap tidak hanya melakukan sosialisasi atau memasang spanduk saja, tapi harus dibedah semua, termasuk di mana mereka bekerja dan sebagainya,” tegasnya.
Baca Juga: Kotim Kirim 30 Kafilah, Pemilihan Duta Qasidah Nasional 2025
Dadang yang saat itu merupakan salah satu penyusun Perda tersebut mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba harus dimulai dari kedisiplinan menjalankan aturan yang telah ada.
“Tanpa implementasi nyata, ancaman peredaran narkoba akan semakin meluas dan sulit dikendalikan,” tegasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor