SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa mereka proaktif menyikapi dampak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Lembaga DPRD sangat respons dan proaktif untuk menyuarakan kondisi daerah ini terkait Penertiban Kawasan Hutan hingga kepada muara akhirnya,’kata dia.
Ia juga berharap, penertiban kawasan hutan justru dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat lokal tidak menjadi korban kebijakan. Penertiban kawasan hutan harus berjalan seimbang antara kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Kotim,” tegas Rimbun.
Sejak awal tahun 2025, DPRD Kotim menerima banyak aspirasi dan keluhan masyarakat akibat pemasangan plang penertiban oleh Satgas PKH yang dilakukan secara mendadak.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Rimbun segera menginisiasi konsolidasi internal dan eksternal serta menyelenggarakan forum dengar pendapat bersama masyarakat terdampak untuk menghimpun data empiris.
Tidak hanya berhenti di daerah, Rimbun juga aktif melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalteng hingga Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN RI. Merespons desakan masyarakat,
DPRD Kotim juga berupaya memfasilitasi kegiatan sosialisasi Perpres 5/2025 dengan menghadirkan narasumber dari Tim Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) selaku pengelola lahan yang diserahkan negara.
Akan tetapi, pihak PT. Agrinas menegaskan bahwa sosialisasi merupakan ranah Satgas PKH, sehingga DPRD kembali menindaklanjuti dengan permohonan resmi untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan yang selama ini mereka kelola. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor