“Potensi munculnya aliran menyimpang terbuka lebar. Sikap kehati-hatian perlu kita tingkatkan dalam menerima informasi terkait penyebaran agama Islam,” tegas Ketua GP Ansor Kotim Rahmad Ipandi, kemarin (12/11).
Terkait aliran menyimpang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Kriteria tersebut menjadi panduan umat muslim agar bisa membedakan mana yang sesuai syariat Islam dan mana yang menyimpang.
Rahmad menambahkan pihaknya juga kerap menyosialisasikan kriteria MUI terkait aliran sesat tersebut. Setidaknya umat muslim bisa memiliki panduan dalam menerima ajaran agama Islam, terutama melalui perkumpulan ataupun pengajian.
“Tujuan disampaikannya sepuluh indikator sebagai ciri aliran sesat tersebut adalah agar dalam mengikuti perkumpulan atau majelis pengajian masyarakat tidak terjerumus kedalam ajaran maupun cara beribadah yang bertentangan dengan syari'at islam,” ungkap Rahmad.
Adapun 10 (sepuluh) indikator sebagai ciri aliran sesat yang menyimpang dari Syari’at Islam sesuai dengan paduan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), antara lain ialah : Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Dalil Syar’i Alquran dan Sunah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Mengingkari autentisitas (keaslian) atau kebenaran isi Alquran. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan menafsirkan Alquran seenaknya sesuai hawa nafsunya atau kepentingan pribadi dan golongannya. Mengingkari kedududukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam karena Sunah itu merupakan sumber kedua dalam ajaran Islam. Menghina,melecehkan dan merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir jika ada orang yang mengaku sebagai Nabi itu sesat. Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syariat Islam seperti haji, salat 5 waktu, dan puasa ramadan. Mengkhafirkan sesama muslim tanpa Dalil Syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya bukan karena kelompoknya dan mengklaim hanya golongannya yang benar, yang lain sesat dan kafir.
Rahmad menambahkan apabila kedepannya masih terdapat ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan tuntunan islam sebenarnya, maka dapat diluruskan dan diperbaiki sehingga tidak menyimpang dari syari'at islam pada hakikatnya.
“Karena apabila perkumpulan atau majelis tersebut dibiarkan maka kebiasaan tersebut bisa di anggap benar, hal ini lah yang di khawatirkan dapat menimbulkan permasalahan dalam umat muslim sehingga rawan menimbulkan perpecahan atau konflik antar sesama agama,” ucap Rahmad. (ton/soc) Editor : Tono Triyanto