Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tidak Boleh Dicicil

Arham Said • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28 WIB

Suasana posko pengaduan THR di kantor Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gumas, Rabu (11/3).
Suasana posko pengaduan THR di kantor Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gumas, Rabu (11/3).


KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com-Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dengan tepat waktu dan tidak boleh dicicil, karena itu merupakan hak dari pekerja/buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ucap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gumas Supervisi Budi, Rabu (11/3).

Dia menyampaikan, pemberian THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun akan lebih baik jika perusahaan bisa membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut," jelasnya. 

 

Editor : Heru Prayitno
#cicil bayar thr #Gunung Mas (Gumas) #thr