PANGKALAN BUN - Salah seorang personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) diberhentikan dari kedinasan lantaran terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.
Pemberhentian kedinasan tersebut dilakukan dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kobar, Jumat (30/08/24).
Bripka JDW diberhentikan dari Polri karena yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji jabatan dan/ kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman dengan dihadiri Wakapolres Kobar, PJU, Kapolsek jajaran, perwira serta personel Polres Kobar.
Upacara PTDH dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Kobar selaku inspektur upacara.
Kapolres menyampaikan hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin kode etik maupun kode etik Kepolisian.
"Kegiatan ini agar menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita," ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar anggotanya menghindari perbuatan menyimpang dan tercela serta mendekatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
"Para perwira serta Kasatker hendaknya menjadi panutan (role model) bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus-menerus serta tidak bosan untuk menegur mengingatkan menasihati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran," pintanya. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor