Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Fauziannur • Kamis, 12 Maret 2026 | 12:34 WIB

 

ilustrasi THR
ilustrasi THR

SUKAMARA – Bupati Sukamara mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Edaran tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait menjelang perayaan Lebaran 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara, Wariyanto, mengatakan edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/98/HI/II/Nakertrans tentang pemantauan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Idulfitri 1447 H/2026 M. 

Ia menegaskan, pemberian THR merupakan upaya membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Dalam salah satu poin edaran disebutkan bahwa THR keagamaan bagi pekerja atau buruh harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil oleh perusahaan, dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Wariyanto. (fzr/yit)

Editor : Heru Prayitno
#thr #sukamara