SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 661 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menerima SK pengangkatan.
Surat keputusan pengangkatan tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Sukamara, Masduki, Kamis (30/10/2025).
"Penerima SK Pengangkatan sebanyak 661 PPPK dan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan berbagai formasi yakni tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," jelas Masduki.
Dengan telah diangkat dari tenaga non ASN menjadi PPPK Paruh waktu maka yang bersangkutan dapat terus meningkatkan kapasitas dan kinerja, meningkatkan kedisiplinan, tanggungjawab dan etos kerja serta loyalitas untuk pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan juga dengan pengangkatan PPPK Paruh waktu disyukuri mengingat pemerintah daerah selalu memperjuangkan untuk pengangkatan pegawai.
"Mereka sudah diberikan nomor induk kepegawaian dengan artian sudah resmi sehingga gunakanlah dengan sebaik-baiknya untuk bekerja demi masyarakat. Melalui pengangkatan ini maka saya mengajak semua pegawai mari bersama-sama membangun Kabupaten Sukamara," tukas Masduki.(fzr/sla)
Editor : Slamet Harmoko