Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lahan Bersengketa Masuk KSO Agrinas, Warga dari Desa Rantau Pulut Keberatan

Radar Sampit • Selasa, 2 Juni 2026 | 21:43 WIB
Warga bersama perwakilan perusahaan saat memeriksa batas lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, beberapa waktu lalu.(istimewa/dok/pribadi)
Warga bersama perwakilan perusahaan saat memeriksa batas lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, beberapa waktu lalu.(istimewa/dok/pribadi)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Ringowati bersama anaknya, Sidik, warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, melayangkan keberatan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Hal itu lantaran lahan peninggalan keluarga mereka di Desa Bukit Buluh diklaim masuk dalam area Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

Mereka juga tengah memperjuangkan lahan yang bersengketa bertahun-tahun dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3.

Dibeberkan  Ringowati, persoalan bermula saat lahan peninggalan almarhum suaminya seluas sekitar 25 hektare masuk areal PT BJAP 3. Meski keluarganya telah menyampaikan keberatan sejak 2014 silam, sengketa lahan itu tak kunjung menemukan penyelesaian.

 

Namun kemudian, areal perkebunan tersebut masuk dalam objek penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pengelolaannya kemudian diambil alih negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam perkembangannya, pengelolaan areal tersebut diserahkan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) kepada PT Aji Jaya Plantation.

Ringowati dan Sidik pun mengaku terkejut setelah mendapat informasi bahwa lahan yang selama ini mereka perjuangkan justru ikut masuk dalam area KSO. Padahal, menurut mereka, lahan itu merupakan peninggalan keluarga yang dikuasai secara turun-temurun dan diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO. Lahan itu peninggalan almarhum suami saya. Waktu itu kami sudah memperingatkan agar tidak digarap, tetapi tetap saja digusur dan ditanami," ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum digarap perusahaan, di lahan tersebut terdapat berbagai tanaman tumbuh milik keluarga, termasuk kelapa dalam yang menjadi bukti penguasaan lahan sejak lama."Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai," sebut Ringowati.

Ringowati bersama anaknya, Sidik, serta anggota keluarga pernah mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, keluarga memberikan waktu lima hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan jawaban atas tuntutan mereka terkait lahan yang disengketakan.

Perjuangan mempertahankan lahan tersebut bahkan menyeret Sidik ke ranah hukum. Putra Ringowati itu sempat berhadapan dengan proses hukum setelah dianggap melakukan pelanggaran di atas lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola perusahaan.

"Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun," ujar Sidik.

Ringowati menjelaskan, kepemilikan lahan tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT). Selain itu, selama ini pihak keluarga juga rutin membayar pajak atas tanah tersebut.

Selain memiliki SKT, Ringowati menyebut lahan tersebut memiliki batas yang jelas berupa parit batas yang telah ada sejak kawasan itu masih berada dalam operasional BJAP 3. Ia juga menegaskan lahan tersebut tidak pernah dijual, dilepaskan maupun menerima ganti rugi dari pihak mana pun.

Atas dasar itu, Ringowati dan Sidik telah melayangkan surat keberatan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation. Mereka meminta agar lahan yang dikuasai keluarganya secara turun-temurun tidak dimasukkan ke dalam objek pengelolaan maupun KSO, sebelum dilakukan verifikasi lapangan dan ada kepastian hukum mengenai status lahan tersebut.

Menurut mereka, lahan tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan keluarga. Namun belakangan terdapat pihak yang mengaku berasal dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak KSO yang menyampaikan, bahwa lahan tersebut masuk dalam area pengelolaan negara pasca penertiban Satgas PKH.

"Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan," pungkas Ringowati.

Sementara itu, dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun PT Aji Jaya Plantation belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan Ringowati dan Sidik itu.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#KSO Agrinas #Desa Rantau Pulut #perusahaan perkebunan kelapa sawit #keberatan #PT BJAP