Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejari Gumas Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar Lebih

Arham Said • Senin, 9 Desember 2024 | 22:00 WIB
ilustrasi-uang negara
ilustrasi-uang negara

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas), berhasil menyelamatkan uang negara, yang berasal dari pengembalian kerugian negara, dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi di tahun 2024. Uang tersebut telah dimasukkan ke dalam kas negara.

"Uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan di setor ke kas negara yakni Rp2.080.593.383," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito, dalam press rilis memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12).

Dijelaskannya, pengembalian uang kerugian negara tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Gumas oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2020, yakni sebesar Rp1.565.935.000.

"Uang negara tersebut disetor ke kas negara pada 26 April 2024 lalu," ungkap Sugito.

Ia melanjutkan, uang kerugian negara itu juga berasal dari perkara dugaan penyimpangan pada pekerjaan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan serta pengawasan ruang terbuka hijau belakang dekranasda, pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas tahun anggaran 2022, dengan uang yang dikembalikan Rp407.944.383.

"Kami juga berhasil menyelamatkan uang kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 sampai dengan 2022 Rp6.714.000," papar Sugito.

Kemudian tambahnya, pengembalian uang kerugian negara itu berasal dari pembayaran denda perkara tersangka ER sebesar Rp100.000.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam memanfaatkan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gumas oleh Disdikpora tahun 2020.

"Keberhasilan pengembalian kerugian negara itu berkat kinerja tim dari jaksa penyidik Kejari Gumas,"pungkas Sugito. (arm/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#uang negara #tindak pidana korupsi #kejari gumas #kuala kurun #Kejaksaan Negeri Gunung Mas #pengembalian kerugian negara #kas negara