Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pakai Surat Palsu Klaim 120 Hektare Sawit, Edy Petrus Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Fahry Ilhami Samosir • Senin, 11 Mei 2026 | 20:36 WIB
ilustrasi persidangan/AI
ilustrasi persidangan/AI

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos,com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut terdakwa Edy Petrus dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam persidangan, JPU Qemal Candra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli hingga menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Kasus tersebut bermula dari klaim lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 120 hektare di kawasan milik PT Mulia Agro Permai (MAP) di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Trump Tolak Proposal Iran

Jaksa mengungkapkan, terdakwa menggunakan dokumen lama berupa Soerat Keterangan Tanah Beloekar tertanggal 19 Juli 1963 atas nama Isap S Toendan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan yang kini telah masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP.

“Terdakwa menggunakan dokumen tersebut untuk mengklaim lahan seluas 120 hektare di Blok PM12C hingga Blok J09 sampai J15 di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Perkara itu disebut bermula pada 2018 saat orang tua terdakwa, Yohanes Isab alias Isap S Toendan, menyampaikan kepada keluarga bahwa mereka memiliki lahan di kawasan tersebut. Namun, baru pada April 2025 terdakwa mulai melakukan klaim.

Baca Juga: Warung Makan di Pasar Tengah Kuala Pembuang Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Edy Petrus bahkan disebut melarang pihak perusahaan memanen buah sawit di area yang diklaim serta mendirikan pondok kayu di tengah perkebunan. Tak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan fotokopi surat tanah tersebut kepada perusahaan sebagai dasar kepemilikan.

Klaim tersebut kemudian memicu penelusuran lebih lanjut dari pihak PT MAP. Manajer Humas Legal PT MAP, Tri Cahyo Juni Kurniawan, menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan terdakwa.

Saksi Demo S Rewa mengungkapkan, pada tahun 1963 Salih Rewa yang tercantum sebagai penandatangan surat belum menjabat sebagai Kepala Kampung Tanah Putih. Selain itu, ditemukan perbedaan penulisan kata hingga ketidaksesuaian lokasi tanah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Sampit Diedukasi Bahaya Narkoba

Kejanggalan lain juga diungkap ahli linguistik forensik Andika Dutha Bachari. Dari hasil analisis bahasa, ditemukan penggunaan ejaan yang tidak sesuai dengan sistem ejaan bahasa Indonesia yang berlaku pada tahun 1963.

“Adanya kebocoran sistem ejaan EYD ke dalam sistem ejaan Soewandi menunjukkan dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan pada tahun 1963,” jelasnya.

Jaksa juga menyebut lahan yang diklaim terdakwa telah masuk dalam HGU PT MAP sejak 2005. Bahkan perusahaan telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat pada 2008 dan 2009.

Baca Juga: Tiga Ekskavator Dikerahkan untuk Normalisasi Drainase di Sampit

Akibat klaim tersebut, aktivitas pemanenan sawit sempat terhenti dan perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,54 miliar.

Atas perbuatannya, Edy Petrus didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Sidang perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #surat palsu #tuntutan jaksa #klaim lahan