Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Peredaran Zat Etomidate, Pengawasan Peredaran Liquid Vape Diperketat

Dodi Abdul Qadir
Penulis: Dodi Abdul Qadir❯
Ilustrasi seorang pecandu vape, dan alat tersebut mulai bisa digunakan untuk menghisap zat berbahaya sejenis narkotika.(Diolah dengan AI)
Ilustrasi seorang pecandu vape, dan alat tersebut mulai bisa digunakan untuk menghisap zat berbahaya sejenis narkotika.(Diolah dengan AI)

Advertisement

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Bea Cukai Palangka Raya meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan cartridge berisi cairan mengandung zat berbahaya, seperti etomidate yang diperjualbelikan secara terselubung melalui platform digital.

Humas Bea Cukai Palangka Raya, Tedy menyatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap peredaran produk vape, khususnya yang berkaitan dengan aspek kepabeanan dan pita cukai. Sementara terkait kandungan atau isi produk, kewenangannya berada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meski demikian, apabila terdapat informasi atau indikasi pelanggaran, Bea Cukai tetap melakukan penyelidikan awal dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kalimantan Tengah, hingga kantor Bea Cukai di daerah lain maupun kantor pusat.

Advertisement

“Kalau terkait pita cukai menjadi kewenangan kami. Sedangkan untuk isi atau kandungannya merupakan kewenangan BPOM. Namun jika ada informasi dan dugaan pelanggaran, tetap kami tindak lanjuti bersama BNN, kepolisian, dan stakeholder terkait,” ujarnya,Rabu (3/6/2026).

Tedy menjelaskan, pihaknya juga mencermati kasus dugaan peredaran narkotika menggunakan cartridge vape yang baru-baru ini terungkap di Kabupaten Lamandau. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya upaya pelaku memanfaatkan tren penggunaan vape untuk mengedarkan zat terlarang.

Mengantisipasi modus serupa, Bea Cukai Palangka Raya aktif melakukan pengawasan digital melalui metode crawling atau penelusuran dunia maya. Pengawasan dilakukan dengan memantau aktivitas di media sosial, marketplace, hingga pasar gelap yang diduga menjadi sarana transaksi barang ilegal.

“Dari pengawasan itu kami menemukan cukup banyak modus penjualan liquid yang mengandung etomidate,” ungkapnya.

Namun, pihaknya belum menemukan indikasi peredaran liquid mengandung etomidate maupun vape yang mengandung narkotika. Menurut Tedy, Kalimantan Tengah sejauh ini bukan menjadi pangsa pasar utama masuknya liquid vape dari luar negeri. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara intensif mengingat pola peredaran narkotika terus berkembang.

Ditambahkan Tedy, Bea Cukai juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko vape resmi. Seluruh toko tersebut diketahui memiliki izin usaha dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak menjual produk yang mengandung zat terlarang.

“Kami rutin memantau vape store yang memiliki izin resmi. Sampai saat ini pihaknya belum menemukan liquid yang mengandung etomidate di toko-toko tersebut. Namun kami tetap waspada karena modus yang digunakan biasanya berupa cartridge yang sudah terisi cairan,” paparnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Modusnya Diselundupkan dalam Tangki Minyak

2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Modusnya Diselundupkan dalam Tangki Minyak

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo mengungkapkan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan

Dikirim Lewat Ekspedisi hingga Ojol, Begini Modus Peredaran Rokok dan Minol Ilegal di Kotim

Dikirim Lewat Ekspedisi hingga Ojol, Begini Modus Peredaran Rokok dan Minol Ilegal di Kotim

Bea Cukai Sampit menemukan distribusi rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan melalui berbagai jalur

KPK Buru Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai 'Dedi Congor' dalam Skandal Importasi Jalur Hijau

KPK Buru Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai 'Dedi Congor' dalam Skandal Importasi Jalur Hijau

Skandal kakap ini terkuak dalam amar tuntutan pidana terhadap bos PT Blueray Cargo Grup, John Field, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer