Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Seperti Cara Mantan Kepala BGN dan Kroninya Memainkan Anggaran MBG

Slamet Harmoko
Penulis: Slamet Harmoko❯
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya resmi menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran MBG di Badan Gizi Nasional
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya resmi menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran MBG di Badan Gizi Nasional

Advertisement

 Radarsampit.jawapos.com - Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto rupanya tidak lepas dari incaran tikus-tikus berdasi alias koruptor.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga memainkan anggaran MBG dengan berbagai trik agar 'cuan' maksimal masuk ke kantong pribadi.

Akibat perbuatan itu, ketiga mantan unsur pimpinan BGN yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo pada Selasa malam (2/6/2026) langsung menjadi tersangka dan jadi tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan kantor BGN dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony.

”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry dalam konferensi persnya.

Advertisement

Korupsi itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Korupsi MBG Makin Melebar, Pengendali Vendor Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka

Korupsi MBG Makin Melebar, Pengendali Vendor Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG

Selain Mark Up Beli Barang, Dadan CS Juga Keruk Untung dari Yayasan Abal-Abal yang Kelola SPPG

Selain Mark Up Beli Barang, Dadan CS Juga Keruk Untung dari Yayasan Abal-Abal yang Kelola SPPG

Pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, sampai televisi diduga dikorupsi oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama wakilnya

Setelah Kantor BGN Digeledah Kejagung, Sang Mantan Pimpinan Dadan Hindayana Cs Langsung Ditahan

Setelah Kantor BGN Digeledah Kejagung, Sang Mantan Pimpinan Dadan Hindayana Cs Langsung Ditahan

mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer