SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba di wilayah Kabupateng Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali terbongkar.
Seorang ibu rumah tangga bernama Komariah (34) diciduk aparat Satresnarkoba Polres Kotim saat berada di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut KM 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Portal Dipasang, Kebun Disandera! PT LMS Dipaksa Bayar Rp57 Juta, Operasional Lumpuh Total
Dari tangan terlapor, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong bubble wrap warna pink. Total ada 41 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 15,35 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, mulai dari timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip, potongan sedotan, uang tunai Rp1,4 juta hingga handphone merek Vivo warna pink yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Anggota Polda Lampung Tewas Ditembak Maling Motor
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas terlapor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan intensif.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi turut menunjukkan surat perintah tugas disaksikan ketua RT dan RW setempat sebelum melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Baca Juga: Seruyan Batasi Gerai Ritel Modern Maksimal Dua Unit per Kecamatan
Barang bukti ditemukan di atas kasur tempat tidur terlapor dan seluruhnya diakui milik terlapor.
Usai penggerebekan, terlapor langsung digelandang ke Polres Kotim bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Empat Instansi Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Kuala Pembuang
Atas perbuatannya, Komariah dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Farid Mahliyannor