SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membekuk seorang pria inisial BN (44) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram.
Pelaku diringkus di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Selasa (3/2/2026) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Diinformasikan, pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu. Dari laporan itulah, polisi bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Pas tiba di lokasi, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepaket sabu," terang Edy, Kamis (5/2/2026).
Edy menerangkan, sepaket sabu itu dikemas dalam plastik klip berwarna bening dan dimasukkan ke dalam kotak rokok berwarna biru hitam.
Jika ditimbang, barang haram itu memiliki berat kotor mencapai 4,56 gram. Atas temuan itu menguatkan jika BN telah terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kini telah terancam 6 tahun kurungan penjara. Dan pengungkapan ini upaya kami dalam memerangi narkoba," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor