Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria Bertetangga Ditangkap Polisi

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 11 Juni 2025 | 23:07 WIB
pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya. //FOTO.POLRESTA PALANGKA RAYA/RADAR PALANGKA
pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya. //FOTO.POLRESTA PALANGKA RAYA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dilakukan pihak berwajib.

Buktinya, dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya.

Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, namun berdekatan dan diduga sudah kerap kali bertransaksi barang haram itu.

Pelaku pertama, Radiansyah alias Bapa Ipau (50). Pria berumur setengah abad itu ditangkap di Jalan dr. Murjani Gang Wijaya. Dia diamankan bersama barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 10,04 gram, dua tisu warna putih dan satu unit ponsel.

Pelaku kedua,  Ujang Cakra Birawa alias Ujang (43). Dia digerebek di sebuah barak di Jalan Dr Murjani. Barang bukti diamankan 15 paket sabu siap edar seberat 4,0 gram, plastik klip, timbangan digital, dompet, ponsel dan uang tunai Rp 1.050.000.

Keduanya telah ditetapkan tersangka. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau denda Rp 8 miliar. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diakui pelaku, terlibat peredaran narkotika lantaran desakan ekonomi. Mereka tergiur dengan pendapatan besar meski melawan hukum dan kini merasakan dinginnya bilik penjara sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan penangkapan kedua tersangka, Senin (10/6/2025).

 “Benar, kami amankan dua pengedar sabu. Lokasi penangkapan di Jalan Dr Murjani, keduanya dibekuk dalam penggerebekan dan mereka bertetangga. Satu di barak nomor 2 dan satu pelaku lagi di barak nomor 3,” ungkapnya, Selasa (11/6/2025).

Agung menyampaikan, penangkapan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Pahandut.

Atas info itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Sampai berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap jual, bersama barbuk lainnya. Diakui keduanya, barang haram itu milik mereka dan kini mereka sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Dua pelaku, satu barbuk sabu dua paket sabu siap jual. Satu lainnya, 15 paket sabu dan barang bukti lainnya. Barang haram itu diakui mereka mili pelaku.Saat ini masih dilakukan pengembangan, keduanya sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya,” tegasnya.

Agung menambahkan, akan terus melakukan pemberantasan narkotika, terlebih Ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita dalam memberantas narkoba.

“Konkretnya  pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” pungkasnya. (daq/fm)

pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya. //FOTO.POLRESTA PALANGKA RAYA/RADAR PALANGKA
pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya. //FOTO.POLRESTA PALANGKA RAYA/RADAR PALANGKA
Editor : Farid Mahliyannor
#Polresta Palangka Raya #sabu #narkoba