SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pemuda inisial WK masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah aparat menemukan sabu-sabu seberat 3 ons di rumahnya.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya ada menangkap sepasang suami istri (pasutri) inisial D dan A atas kepemilikan sabu 2,5 gram di Jalan Gatot Subroto, Sampit pada Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Kepada polisi, pasutri tersebut menyebut sabu itu mereka didapat dari WK yang tinggal di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang.
"Kami sudah mendatangi rumahnya ternyata yang bersangkutan tidak ada. Kemudian kami geledah rumahnya ternyata ditemukan 3 ons sabu," ungkapnya.
Hingga saat ini polisi masih belum dapat menemukan keberadaan pelaku. Namun yang jelas kasus perkara WK tetap diproses hukum, sementara barang bukti yang disita yakni mencapai 3 ons sabu dan kini sudah dimusnahkan.
"Sampai detik ini kami masih mencari keberadaan WK. Saya juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat pelaku bisa melaporkan kepada kami atau ke kantor Kepolisian terdekat," pungkasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor