PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Dugaan peredaran gelap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berhasil dibongkar.
Hal itu setelah pihak Rutan mendapati adanya seorang narapidana (napi) yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.
Napi tersebut pria inisial F (39) dengan status sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).
Hasil penggeledahan diamankan puluhan paket sabu dari kamar sel tersangka F. Diduga barang haram itu akan diedarkan di dalam Rutan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan aparat. F mengakui barang narkotika itu miliknya dan didapat dari seseorang.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menyita satu pipet, bong kaca, tiga sendok sabu, 24 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,31 gram, ponsel, kotak kecil, bungkus rokok dan plastik klip.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatres Narkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (1/5/2025), membenarkan penangkapan salah satu napi di Rutan atas kepemilikan narkotika.
”Benar, kami tangkap satu pengedar. Awalnya dari pihak Rutan menginformasikan tentang adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan paket sabu,” ujarnya.
Wijaya mengatakan, tersangka diamankan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025) sore.
Diketahui, tersangka merupakan narapidana kasus serupa. Berdasarkan kronologis kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas Rutan melaksanakan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana yang kemudian ditemukanlah puluhan paket sabu.
Ia membeberkan, dengan barang bukti ditemukan petugas Rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka F pada saat dilakukan pemeriksaan.
Wilaya menguraikan, saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan. Pelaku mengakui sabu didapat dari seseorang namun tidak mengetahui siapa orang tersebut. Tersangka juga masih belum mengatakan lebih detail atas kepemilikan barang haram itu.
Ditambahkan, rekonstruksi kejadian pun juga dilakukan guna menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus, setelah itu tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satres Narkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Kami masih kembangkan dan diduga ada keterlibatan peredaran narkotika. Kami juga apresiasi pihak Rutan atas temuan tersebut dan segera melakukan koordinasi,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor