SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,86 gram.
Pengungkapan kali ini, polisi mengamankan dua pelaku inisial Z (39) dan S (20) pada Senin (20/01/2025) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Iskandar XIV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Menurutnya, penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.
"Petugas mendapatkan informasi itu langsung melalukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Suherman kepada Radar Sampit, Kamis (30/01/2025).
Kata Suherman, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya berhasil menemukan 18 paket sabu siap edar yang disimpan di atas plafon rumah.
Usai menggeledah lokasi kejadian, dua pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim.
"Keduanya kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor