Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tilap Uang Buat Beli Iphone, Kasir Perusahaan Divonis 14 Bulan Penjara

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 17 Desember 2024 | 20:25 WIB

SIDANG: Irma Sinaga karyawan PT SMG, terdakwa pnggelapan uang perusahaan mengalani sidang putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Irma Sinaga karyawan PT SMG, terdakwa pnggelapan uang perusahaan mengalani sidang putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com  - Perempuan yang menggelapkan uang perusahaan dan menggunakannya untuk membeli IPhone akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. 

"Terdakwa Irma Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja," ucap ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, Sabtu, 16/12/3034.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Diketahui terdakwa bekerja di PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) sejak sejak bulan Juni 2016 sebagai karyawan harian lepas (krani timbang) dan kemudian pada bulan Agustus tahun 2019 terdakwa mutasi dan menjabat sebagai kasir Mill di PT Sumber Mahardika Graha. Ia mendapatkan upah sebesar Rp. 3.750.000/bulan.

Tugas dan tanggung jawabnya  sebagai kasir adalah melakukan penarikan uang yang dikirim dari kantor pusat jakarta kemudian uang tersebut disimpan di dalam brangkas kantor Mill.

Lalu membuat administrasi pengeluaran uang yang berada di brangkas. Melakukan pengambilan pengeluaran uang yang telah digunakan selama sebulan dan jumlah tersebut di ambil kemudian di simpan kembali kedalam berangkas.

“Membuat laporan keuangan setiap bulannya dan mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada KTU Mill,” terangnya..

Sementara, Muhammad Afif Hidayatulloh menceritakan bhwa awalnya pada tanggal 22 Juli 2024 saksi Muhammad Zaini melakukan pengecekan dokumen berupa belanja konsumsi kantor dan mess, setelah itu ia menemukan beberapa kejanggalan dalam system transaksinya yaitu pengeluaran uang yang berasal dari Petty Cash bukan diambil dari brangkas kantor mill.

Ia kemudian melakukan pengecekan CCTV dan ditemukan sejak bulan Juni tahun 2024 terdakwa tidak pernah membuka berangkas kantor mill.

Lalu pada tanggal 19 Agustus 2024 saksi Muhammad Zaini memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengecekan uang di dalam berangkas kantor mill namun terdakawa mengatakan bahwa kunci berangkas Petty Cash telah hilang, kemudian pada tanggal 20 Agustus tahun 2024 saksi Muhammad Zaini bersama saksi Erwin Efendi beserta saksi Tarwo melakukan pembukaan paksa berangkas dengan cara mengebor brangkas tersebut, setelah berhasil dibuka tidak ditemukan uang di brangkas. 

"Ternyata pada tanggal 20 Juni 2024 terdakwa mengambil uang yang ada di dalam brangkas kantor mill sebesar Rp. 18.000.000,- dan terdakwa simpan di laci meja kerja terdakwa, setelah itu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli handphone merk iphone 13 pada tanggal 28 Juni 2024 dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa," bebernya. 

Setelah menggunakan uang ersebut, terdakwa membuat laporan fiktif seakan-akan uang tersebut masih ada di dalam berangkas. Kemudian  pada tanggal 5 Juli 2024 terdakwa kembali mengambil uang di dalam berangkas sebesar Rp. 18.000.000,-  yang digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu tanggal 11 Juli 2024 terdakwa kembali mengambil uang yang berada di Brangkas Kantor Mill sebesar Rp. 9.637.500,- yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.

“Bahwa dari semua uang yang digunakan tedakwa tersebut kemudian terdakwa membuat laporan fiktif kepada saksi Muhammad Zaini berupa dokumen pembukuan keuangan/EPLANT dimana di dokumen tersebut terdakwa tetap membuat uang di dalam berangkas sama seperti isi di dokumen yang terdakwa buat namun dalam kenyataannya uang yang berada di brangkas tidak ada," ungkapnya.

Jaksa menegaskan, akibat perbuatan terdakwa, PT. SMG mengalami kerugian sebesar Rp. 45.637.500. (mex/fm) 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#PT SMGP #iphone #pencurian #Bobol brangkas #karyawan #penggelapan