Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bandar Judi Online Diringkus saat Asyik Bermain

Sabrianoor • Jumat, 15 November 2024 | 05:05 WIB
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkap seorang pria inisial DN (57), pelaku judi online jenis togel di Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kamis (7/11/2024) lalu.

DN tertangkap basah saat sedang melakukan aktivitas perjudian online di kediamannya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadynana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Qadir Jailani membenarkan penangkapan tersebut .

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online togel, tim kami langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Pelaku diamankan saat melakukan aktivitas judi tersebut," ucap Abdul, Rabu (13/11/2024).

Dari penyelidikan, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa DN tidak hanya sebagai pemain namun juga berperan sebagai bandar judi online. DN juga menjadi perantara bagi mereka yang ingin menembak kupon putih atau togel.

Adapun  barang bukti yang disita kepolisan adalah uang tunai senilai Rp 2.535.200, 2 unit t iPhone 11  dan Nokia h, 1 kartu ATM, 3 buah pulpen, dan 1 bundel kertas kupon tembakan. Selain itu, dijelaskan Kasatreskrim dari ponsel tersangka diketahui DN mengakses situs judi online dengan nama situs "Pangeran Toto 333".

Atas perbuatan tersebut, tersangka DN dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp.25 juta.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas bersama barang bukti dan situs yang diakses. Tentunya hal ini akan diproses hukum dan kepada masyarakat diharapkan untuk menghindari segala bentuk perjudian, karena Kepolisian tak segan untuk menindak," pungkas Kasatreskrim Polres Kapuas. (sbn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #polres kapuas #bandar judi ditangkap #judi online