PALANGKA RAYA ,radarsampitjawapos.com- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil di Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir, telah terungkap pelakunya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus Haris (21), warga Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Ia diamankan saat berada di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Residivis kasus pencurian helm ini, jadi target kepolisian setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalteng tertanggal 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian yang dilaporkan, yakni Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan, korbannya berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta. Saat itu korban sedang menghadiri kegiatan di kawasan Istana Isen Mulang, dan memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir. Namun, ketika kegiatan selesai, korban menemukan kaca mobilnya sudah dalam kondisi pecah.
Sebuah tas di dalam mobil itu juga telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.350.000.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” terang Eka Palti.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Palangka Raya. Seperti pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan. Ia memecahkan kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai Rp1.600.000.
Kemudian 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush putih dan mengambil laptop Acer E11. Masih di hari yang sama, pelaku kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga. Ia juga memecah kaca mobil Xenia dan membawa kabur uang tunai Rp1.300.000.
Selain itu, pelaku sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan namun tidak mengambil barang apa pun. Terakhir, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan di sekitar enam lokasi berbeda di Palangka Raya. Dirinya menyasar mobil yang diparkir secara acak. Setelah memastikan situasi aman, ia memecahkan kaca kendaraan menggunakan obeng lalu mengambil barang berharga di dalam mobil.
“Pelaku menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi dan sengaja melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari identifikasi petugas maupun kamera pengawas,” tutur Eka.
Menariknya, pelaku mengaku mempelajari teknik melakukan pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan tersebut melalui tutorial yang ditontonnya di media sosial TikTok.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus sebagai modal usaha kecil berjualan minyak literan. Pelaku juga mengaku kepada penyidik bahwa istrinya saat ini tengah dalam kondisi hamil.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Eka Palti Arie Putra Hutagaol. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama