Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fasilitas Perumahan Jangan Bebani Daerah!

M
Penulis: M. Akbar❯
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor memberi penegasan langkah penting agar fasilitas umum perumahan memiliki kepastian pengelolaan dan tercatat sebagai aset daerah. FOTO: AKBAR/RADAR SAMPIT
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor memberi penegasan langkah penting agar fasilitas umum perumahan memiliki kepastian pengelolaan dan tercatat sebagai aset daerah. FOTO: AKBAR/RADAR SAMPIT

Advertisement

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah guna mencegah beban pengelolaan fasilitas perumahan beralih ke anggaran daerah atau APBD.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, langkah tersebut penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan memiliki kepastian pengelolaan sekaligus tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Advertisement

“Kalau tidak segera diserahkan, ke depan bisa menimbulkan persoalan dalam pengelolaan fasilitas umum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurut Halikinnor, hingga saat ini terdapat 84 perumahan di Kotim yang telah didata memiliki PSU. Namun, baru 11 perumahan yang menyelesaikan proses penyerahan kepada pemerintah daerah.

Advertisement

Ia menjelaskan, Pemkab Kotim sejak 2022 telah melakukan inventarisasi kawasan perumahan dan dilanjutkan dengan pembentukan tim verifikasi pada 2023 untuk mempercepat proses penyerahan PSU.

“Penyerahan fasilitas umum ini sangat penting agar tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan fasilitas dasar tidak menjadi beban pemerintah daerah di masa mendatang,” terangnya.

Selain itu, pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Kotim, khususnya di Kota Sampit dan sekitarnya, juga membuat pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi terkait kewajiban pengembang.

Oleh karena itu, Pemkab Kotim bersama DPRD Kabupaten Kotim saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman.

Menurut Halikinnor, regulasi tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang lebih kuat agar setiap pengembang memenuhi kewajibannya menyediakan fasilitas umum sesuai standar.

Advertisement
Editor : Farid Mahliyannor
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Belanja Daerah Kotim Belum Tembus 60 Persen, Halikinnor Desak Percepatan hingga Akhir Tahun

Belanja Daerah Kotim Belum Tembus 60 Persen, Halikinnor Desak Percepatan hingga Akhir Tahun

Halikinnor meminta seluruh perangkat daerah mempercepat realisasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan menjelang akhir 2026

Berpeluang Produksi 200 Ton Pakan Ikan per Tahun, Fasilitas di Kotim Terkendala Anggaran

Berpeluang Produksi 200 Ton Pakan Ikan per Tahun, Fasilitas di Kotim Terkendala Anggaran

Fasilitas produksi pakan ikan air tawar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berpotensi menghasilkan hingga 200 ton pakan per tahun

Penunjang Layanan Pustu di Palangka Raya Perlu Ditambah

Penunjang Layanan Pustu di Palangka Raya Perlu Ditambah

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengharapkan adanya penambahan fasilitas penunjang layanan Puskesmas Pembantu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer