
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah guna mencegah beban pengelolaan fasilitas perumahan beralih ke anggaran daerah atau APBD.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, langkah tersebut penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan memiliki kepastian pengelolaan sekaligus tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Kalau tidak segera diserahkan, ke depan bisa menimbulkan persoalan dalam pengelolaan fasilitas umum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurut Halikinnor, hingga saat ini terdapat 84 perumahan di Kotim yang telah didata memiliki PSU. Namun, baru 11 perumahan yang menyelesaikan proses penyerahan kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, Pemkab Kotim sejak 2022 telah melakukan inventarisasi kawasan perumahan dan dilanjutkan dengan pembentukan tim verifikasi pada 2023 untuk mempercepat proses penyerahan PSU.
“Penyerahan fasilitas umum ini sangat penting agar tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan fasilitas dasar tidak menjadi beban pemerintah daerah di masa mendatang,” terangnya.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Tampil Apik di Moto3 MotoGP Spanyol 2026. Start dari Urutan 20, Finish 8 Besar
Selain itu, pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Kotim, khususnya di Kota Sampit dan sekitarnya, juga membuat pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi terkait kewajiban pengembang.
Oleh karena itu, Pemkab Kotim bersama DPRD Kabupaten Kotim saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman.
Menurut Halikinnor, regulasi tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang lebih kuat agar setiap pengembang memenuhi kewajibannya menyediakan fasilitas umum sesuai standar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




