Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sawit Perusahaan Digelapkan, Sopir TBS Diseret ke Pengadilan

Ria Mekar Anggreany
ilustrasi penggelapan sawit Perusahaan
ilustrasi penggelapan sawit Perusahaan

Advertisement

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com– Seorang sopir angkutan tandan buah segar (TBS) bernama Wino harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah didakwa menggelapkan 112 janjang buah kelapa sawit milik tempatnya bekerja, PT Sawit Multi Utama (PT SMU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam sidang mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 di wilayah Afdeling Delta PT SMU, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Advertisement

Kasus bermula saat terdakwa mengemudikan dump truck bermuatan TBS menuju pabrik kelapa sawit perusahaan. Namun di tengah perjalanan, terdakwa diduga memiliki niat untuk mengambil sebagian muatan yang diangkutnya.

Terdakwa kemudian menghentikan kendaraan di area kebun milik warga yang berjarak sekitar 15 kilometer dari lokasi perusahaan.

Advertisement

“Di tempat itu, terdakwa menurunkan sebanyak 112 janjang buah sawit tanpa izin perusahaan menggunakan alat bantu tojok,” terang jaksa.

Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan dan mengantar sisa muatan ke pabrik kelapa sawit PT SMU. Usai membongkar muatan, ia kembali ke lokasi penyimpanan sementara untuk mengambil kembali sawit yang telah disembunyikan.

Di lokasi tersebut, terdakwa sempat menawarkan buah sawit itu kepada seorang saksi bernama Fransiskus Angga. Namun, saksi menolak karena mengenali ciri-ciri buah sawit tersebut sebagai milik perusahaan.

Mengetahui aksinya berpotensi terbongkar, terdakwa sempat memotong tangkai buah sawit dengan maksud menghilangkan ciri khas. Namun upaya itu tidak berhasil, setelah petugas keamanan perusahaan datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

“Akibat kejadian tersebut, PT SMU mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.245.000,” sebut jaksa.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Sabu 9,3 Kg di PN Sampit Berlanjut, Tujuh Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Sidang Sabu 9,3 Kg di PN Sampit Berlanjut, Tujuh Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Dua terdakwa, yakni Rodi Franko alias Rudi Mandor dan Ari Wibowo alias Ari, menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sampit

Sidang Penganiayaan Berat di Panti Asuhan Annida Qolbu, JPU Kejari Kotim Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

Sidang Penganiayaan Berat di Panti Asuhan Annida Qolbu, JPU Kejari Kotim Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

terdakwa Rahmad Ramdhoni dituntut penjara selama satu tahun dalam perkara penganiayaan berat yang terjadi di Panti Asuhan Annida Qolbu,

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Seruyan Diganjar 4 Tahun Bui 

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Seruyan Diganjar 4 Tahun Bui 

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Nur Anisa dan Putri Fasyla

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer