KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seruyan Hilir kembali beroperasi setelah sempat dihentikan sementara karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Operasional dapur kembali dibuka menyusul terbitnya surat pencabutan penghentian sementara pada 26 April 2026. Setelah dilakukan sejumlah pembenahan, terutama pada sistem pengolahan limbah, dapur mulai kembali beroperasi sejak 29 April 2026.
Kepala SPPG Seruyan Hilir Yanuar mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar operasional yang ditetapkan BGN.
“Dapur SPPG Seruyan Hilir Kuala Pembuang I sudah kembali beroperasi mulai 29 April 2026. Ini sejalan dengan keluarnya surat pencabutan penghentian sementara tertanggal 26 April 2026,” katanya.
Menurut Yanuar, fokus utama pembenahan dilakukan pada pembangunan IPAL baru yang telah disesuaikan dengan standar teknis BGN. Proses pembangunan juga mendapat pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan.
“SPPG sudah bisa beroperasi kembali karena IPAL sudah dibuat baru sesuai standar BGN dan prosesnya didampingi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemenuhan standar lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan operasional dapur berjalan optimal dalam pelayanan pemenuhan gizi sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.
Dengan kembali beroperasinya dapur tersebut, program pelayanan pemenuhan gizi di wilayah Seruyan Hilir diharapkan dapat berjalan maksimal dan memberi manfaat bagi masyarakat penerima program.
“Dengan seluruh persyaratan yang sudah dipenuhi, kami berkomitmen menjaga kualitas layanan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan masyarakat,” tandasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno