SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Kina Afansa anak dari Maslansyah, sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Hendri, di Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto, Selasa 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar majelis hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya. Kemudian satu lembar kaos tanpa lengan warna burgundy wine, serta satu lembar celana pendek merek Adidas Sport dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Gotong Royong di Desa Rantau Sawang Berujung Tragedi Berdarah
Diungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan itu, yakni terjadi pada Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah Modi Kusnadi di Jalan Umi Rangka RT 001 RW 001 Desa Rantau Sawang.
Sebelum kejadian, warga setempat menggelar gotong royong mengumpulkan balok kayu untuk pembangunan Balai Basarah Hindu Kaharingan. Usai kegiatan sekitar pukul 12.00 WIB, warga berkumpul di rumah Modi Kusnadi untuk makan dan minum minuman tradisional jenis baram. Dalam suasana itu terjadi cekcok antara Miing dan Lenau. Sementara Hendri (korban) sempat berusaha melerai keributan tersebut.
Namun situasi semakin memanas, sampai terdakwa terlibat perkelahian dengan korban.Dalam persidangan, terdakwa mengaku tersinggung dan emosi setelah dipukul korban dari arah belakang.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, terdakwa kemudian mengambil Mandau yang tergantung di dinding rumah. Senjata tajam itu lalu ia ditebaskan ke arah korban sebanyak dua kali, hingga mengenai bagian wajah dan leher belakang korban.
Akibat serangan tersebut, korban langsung terjatuh bersimbah darah di lantai rumah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Antang Kalang pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sementara warga yang berada di tempat kejadian, mengamankan Mandau yang digunakan terdakwa dalam penyerangan itu.
Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Tumbang Sangai, korban mengalami luka robek serius di bagian pipi kanan hingga dahi sepanjang sekitar 23 sentimeter yang menembus tulang tengkorak dan merusak organ mata kanan.
Selain itu, ditemukan luka robek di bagian leher belakang korban, sepanjang 17 sentimeter dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter hingga hampir memutus tulang leher korban.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain itu. Ia juga mengakui mengambil Mandau milik Modi Kusnadi dan menebaskannya kepada korban hingga meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa itu pun dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama